Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut
Pandjaitan menyampaikan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat
mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang
dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui
peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan
disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi
booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu,
pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai
syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal
dua minggu lagi,” ujar Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/7/2022) lalu.
Dikutip dari laman resmi Kemenko Marves, berdasarkan data
dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa
negara terjadi begitu signifikan, seperti Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga,
Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian
terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Kebijakan tersebut diterapkan lantaran capaian vaksinasi
booster yang masih rendah. Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata
orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah
booster. Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat
mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan
masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi
booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta,
terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan
masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman
dan Investasi (Menko Marves), Luhut.
Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI,
Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan
juga tracing.
“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus
memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan.
Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara
berkala,” tegasnya.