Ditetapkan Tersangka, Bharada E Disangkakan Pasal 338
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Polri) menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E sebagai
tersangka kasus dugaan tindak pidana kasus polisi tembak polisi di rumah Irjen
Pol Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E
sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan
Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana
Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Mabes
Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menyebutkan, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka
untuk kasus yang dilaporkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah
Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Jadi terkait laporan polisi oleh keluarga Brigadir
Yosua," ujar Andi.
Andi menegaskan, dari hasil pemeriksaan 42 saksi, saksi
ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik termasuk penyitaan barang
bukti sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka Pasal 338
tentang pembunuhan dan turut serta.
Sebelumnya Polri menyatakan tembak menembak antara Bharada E
dan Brigadir J di rumah Irjen Pol. Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan,
Jumat (8/7) lalu adalah pembelaan diri, dan membela istri Ferdy Sambo karena
ada peristiwa pelecehan dan percobaan pembunuhan.
Namun, hal itu dibantah oleh Andi Rian, dari hasil
penyidikan hingga dilakukan gelar perkara Bharada E melanggar Pasal 338.
"Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan
beladiri," ucap Andi.
Sementara itu, laporan polisi yang dilayangkan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J pada Senin (18/7) adalah tentang pembunuhan berencana dengan Pasal 340 junto 338 juncto 351 ayat 3 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Sumber: ANTARA