Libur Imlek 1 Februari 2022, Menag Minta Dirayakan Sederhana

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas - (foto by: kemenag.go.id)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kementerian Agama (Kemenag) RI menetapkan Selasa 1 Februari besok sebagai libur Hari Raya Imlek 2022. Aturan libur Imlek ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022. SKB itu membahas libur yang jatuh pada tanggal merah 2022.

Mengutip laman resmi Kemenag RI, Senin (31/1/2022),  Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas  meminta agar tahun ini perayaan Imlek dilakukan secara sederhana, sebab pandemi Covid-19 masih melanda Indonesia dan dunia. Terlebih saat ini muncul varian Omicron yang sudah masuk ke Indonesia.

Berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) No SE. 2 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Rangkaian Ibadah Hari Raya Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili diatur jika persembahyangan Chu Xi atau malam menyambut Tahun Baru Imlek, umat Konghucu diharapkan bersembahyang di rumah masing-masing. Sedangkan untuk pelaksanaan Hari Raya Tahun Baru Imlek, persembahyangan besar dan persembahyangan Shang Yuan dapat dilaksanakan di semua klenteng secara terbatas paling banyak 10% atau disesuaikan dengan level PPKM daerah masing-masing.

Aturan lainnya perayaan dilaksanakn sederhana dan terbatas, warga pun dianjurkan untuk tidak untuk keluar kota atau mudik.