Nurdin Abdullah Diincar KPK Sejak Oktober 2020

Nurdin Abdullah - (int)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu dini hari (27/2/2021). Kali ini terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah diincar oleh KPK sejak Oktober 2020 lalu. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No : Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Tim KPK melakukan OTT terhadap 9 orang termasuk Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di rumah jabatan Gubernur Sulsel, Jl Sungai Tangka, Makassar.

Lima orang diantaranya yang diamankan Agung Sucipto ( Kontraktor, 64 Thn), Nuryadi ( Sopir pak Agung, 36 Thn), Samsul Bahri ( Adc Gubernur Prov. Sulsel, Polri, 48 Thn), Edy Rahmat (Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan) dan Irfandi ( Sopir Edy Rahmat).

Barang bukti yang diamankan oleh Tim KPK yaitu 1 koper yang berisi uang sebesar Rp. 1 Miliar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Tim KPK kemudian langsung menerbangkan Nurdin Abdullah ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanudin pada Sabtu pagi (27/2) sekitar Pukul 07.00 Wita. Tim KPK dikawal oleh 4 orang Anggota Detasemen Gegana Polda Sulsel.