Ini Syarat dan Cara Aktivasi e-KTP Jadi IKD
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Identitas Kependudukan Digital (IKD) bakal menggantikan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) fisik. Aktivasi IKD mulai digaungkan tahun ini oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri.
IKD hadir dalam bentuk aplikasi bernama Identitas Kependudukan Digital yang bisa diunduh menggunakan perangkat seluler.
Pada tampilan awal aplikasi, di bagian atas terdapat foto, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik akun aplikasi Digital ID.
Apabila diklik akan muncul data pemilik akun, mulai dari tempat tanggal lahir, golongan darah, jenis kelamin, hingga alamat.
Sementara di bagian tengah terdapat enam menu yaitu Data Keluarga, Dokumen, Tanda Tangan Elektronik, Pelayanan, Pemantauan Pelayanan, Histori Aktivitas, Ubah PIN/Kata Kunci, Lepas Perangkat, dan Keterangan.
Untuk melakulan aktivasi IKD, Anda harus didampingi petugas Dukcapil karena prosesnya memerlukan verifikasi dan validasi yang ketat dengan memanfaatkan teknologi face recognition.
Terdapat tiga syarat untuk membuat IKD, yakni harus memiliki KTP-el, email, dan ponsel pintar berbasis android atau iOS.
Langkah-langkah aktivasi IKD
• Unduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Play Store atau App Store.
• Buka aplikasi, masukkan data berupa NIK, email, dan nomor ponsel, lalu tekan tombol Verifikasi Data.
• Lakukan proses verifikasi wajah dengan memilih menu ambil foto.
• Scan QR Code (tersedia di kantor Disdukcapil yang sesuai dengan alamat di KTP).
• Buka akun email terdaftar untuk mengecek kode aktivasi.
• Masukkan kode aktivasi serta captcha di laman aplikasi IKD.
• Setelah aktivasi IKD selesai, data kependudukanmu akan muncul di layar ponsel.