Hoaks! Pesan Berantai Soal Putusan MA Terkait Pembatalan Vaksinasi

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Kasus harian Covid-19 di Indonesia menunjukkan penurunan sejak Januari hingga jelang akhir April 2022 atau tercatat belasan ribu kasus aktif harian.

Penurunan kasus aktif harian itu dipengaruhi cakupan vaksinasi nasional yang pada 18 April 2022 mencapai 95,21 persen untuk dosis pertama, dan 78,24 persen untuk dosis kedua.

Selain itu, angka vaksinasi penguat (booster) juga meningkat hingga 15,15 persen yang dipengaruhi prasyarat mudik tanpa tes Covid-19 jika telah mendapatkan booster.

Namun, angka vaksinasi nasional itu belum merata untuk semua provinsi. Terdapat 25 provinsi yang mencatat angka vaksinasi booster di bawah 30 persen pada 17 April 2022.

Upaya pemerintah untuk terus menggenjot angka vaksinasi, terutama dosis ketiga itu, seketika diterpa kabar yang menyatakan Mahkamah Agung (MA) membatalkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.

Unggahan yang salah satunya muncul di grup-grup WhatsApp pada 25 April 2022 itu menyebut MA diklaim telah menyatakan pandemi Covid-19 di Indonesia telah berakhir.

Merujuk situs Mahkamah Agung terkait Putusan Mahkamah Agung No.31 P/HUM/2022 tidak ditemukan pernyataan yang menyebutkan pandemi Covid-19 dinyatakan berakhir.

Klaim aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM juga tidak tepat. Berdasarkan berita ANTARA, Menkopolhukam Mahfud MD membantah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Berikut narasi yang terdapat pada unggahan itu:

"Pengumuman Penting

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 31 P/HUM/2022 (sebanyak 115 Halaman), yang telah membatalkan Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 99 Tahun 2020, maka disimpulkan bahwa:

1. Pandemi Covid-19 dinyatakan telah berakhir;

2. Negara Dilarang melakukan Pemaksaan Vaksin;

3. Pemerintah Wajib Menyediakan Vaksin Halal & Thoyyib yang mendapatkan Sertifikasi Halal & Label Halal MUI;

4. Aktivitas Ibadah, Sekolah, Transportasi, dan Usaha tidak boleh dibatasi dan berjalan secara normal seperti sediakala.

Berdasarkan Protokol Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) bahwa Aplikasi Peduli Lindungi Melanggar HAM dan tidak boleh dipergunakan lagi."