Cegah Penyebaran Covid 19, Bupati Selayar Larang Orang Asing Masuk Selayar
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyebaran virus corona Covid-19 dalam beberapa hari terakhir di Indonesia terus meningkat. Hingga Rabu (25/3/2020), total kasus infeksi Covid-19 yang telah dikonfirmasi di Indonesia mencapai 790 kasus, bertambah dari hari sebelumnya sebanyak 686 kasus.
Dalam rangka mengantisipasi penyebaran Covid-19 di wilayahnya, Bupati Kabupaten Kepulauan Selayar Muh Basli Ali mengeluarkan surat penting dengan nomor 551/240/III/2020/Dishub yang berisi tentang tindakan pembatasan penumpang sebagai langkah antisipasi Pemerintah Daerah Kabupaten Kep. Selayar terhadap Covid-19.
Surat tersebut di tujukan kepada General Manager PT ASDP Indonesia Cabang Kep. Selayar, Pimpinan PT Pelayaran Indonesia Makassar, Kepala UPP Pelabuhan Laut Kelas III Benteng, Kepala UPP Pelabuhan Laut Kelas III Benteng Jampea dan Kepala UPP Bandar Udara H. Aroeppala Kep. Selayar.
Dari surat penyampaian itu, Bupati Muh Basli Ali meminta untuk pihak-pihak terkait melakukan pembatasan penumpang selama 14 hari yang mulai berlaku sejak Kamis, 26 Maret 2020.
Adapun isi suratnya tertulis;
1. Diminta kepada General Manager PT ASDP Indonesia Cabang Kepulauan Selayar di Bira untuk melakukan pembatasan penyeberangan Kapal Ferry dari Bira – Pamatata (PP) hanya 1 (satu) kali setiap harinya sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian dan melarang penumpang bukan warga Selayar termasuk orang Asing yang akan ke Kepulauan Selayar dengan melakukan pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar serta mengutamakan kendaraan logistik.
2. Diminta kepada Pimpinan PT Pelayaran Indonesia Makassar untuk melakukan pelarangan kepada para penumpang yang bukan orang Selayar (yang ditandai KTP) termasuk orang Asing untuk melakukan perjalanan ke Kabupaten Kepulauan Selayar serta penumpang transit dilarang turun dari Kapal sampai Kapal tersebut bertolak dari Pelabihan Laut setempat.
3. Diminta kepada Kepala UPP Bandar Udara H. Aroeppala Kepulauan Selayar untuk melakukan pelarangan penumpang yang bukan orang Selayar termasuk orang Asing untuk masuk Ke Kabupaten Kepulauan Selayar.
4. Penyampaian ini berlaku sejak tanggal 26 Maret 2020 sampai 14 hari kedepan.
Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar di Makassar, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar, Komandan Kodim 1415 Kepulauan Selayar di Benteng, Kepala Kepolisian Resort Kepulauan Selayar di Benteng, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kepulauan Selayar di Benteng serta para Camat Se-Kabupaten Kepulauan Selayar masing-masing di tempat.