JPU akan Hadirkan Danny Pomanto pada Sidang RS Batua Makassar

Pengadilan Negeri Makassar - (foto by: Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto akan dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan (Kasi Tut) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Adnan Hamzah saat dikonfirmasi CELEBESMEDIA.ID, Kamis (24/3/2022).

Meski demikian, Adnan belum membeberkan kapan pihaknya akan menghadirkan Wali Kota Makassar yang akrab disapa Danny Pomanto itu dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan RS Batua yang mangkrak dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp22 miliar tersebut.

"Untuk Wali Kota ada agenda pemeriksaan akan tetapi kita lagi coba lihat dan susun jadwalnya," ucap Adnan Hamzah.

Saat ini, kata Adnan, agenda sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

"Agenda sidang masih saksi. Hakim perintahkan untuk 3 kali seminggu jadi sidangnya itu Senin,Rabu dan Jumat," tuturnya.

Dalam perkara dugaan korupsi pembangunan RS Batua Makassar ada tiga belas orang terdakwa. Mereka masing-masing Andi Erwin Hatta, Andi Naisyah Tun Asikin selaku Kepala Dinas Kota Makassar yang diketahui bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).

Sri Rimayani selaku Kuasa Penggunaan Anggaran sekaligus Pejabat pembuat Komitmen (PPK), Muhammad Alwi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Hamsaruddin, Andi Sahar dan Mediswaty ketiganya selaku POKJA III BLPBJ Setda Kota Makassar.

Kemudian, terdakwa lainnya ada Firman Marwan selaku Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP), Muhammad Kadafi Marikar selaku Direktur PT Sultana Anugrah dan Andi Ilham Hatta Sulolipu selaku Kuasa Direksi PT. Sultana Anugrah pada pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan RS. Batua Makassar Tahap I TA 2018, Dantje Runtulalo selaku Wakil Direktur CV. Sukma Lestari dan Anjas Prasetya Runtulalo serta Ruspyanto masing-masing selaku Pengawas Lapangan Pembangunan RS Batua Tahap I TA 2018.

Hasil perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dalam pelaksanaan pekerjaan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Nomor 10/LHP/XXI/06/2021 tanggal 17 Juni 2021 ditaksir senilai Rp22 miliar lebih.

(Laporan: Darsil Yahya)