Basli Ali Hadiri Launching Tilang Elektronik di Polres Selayar

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh.
Basli Ali bersama Forkopimda dan unsur Dishub menghadiri launching Electronic
Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1, di Mapolres Selayar, Selasa
(23/3/2021).
Launching ETLE secara nasional ini dilakukan virtual oleh Kapolri
Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terhadap 12 wilayah Polda di Indonesia.
Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangganro Machmud,
S.IK., MH., menyebut program penerapan tilang elektronik atau Electronic
Traffic Law Enforcement nasional tahap 1 merupakan program 100 hari kerja
Kapolri.
"Ini dalam rangka menertibkan masyarakat dan mencegah
pelanggaran-pelanggaran dan untuk mengurangi penindakan anggota di lapangan
melalui sistem elektronik, sehingga ke depan polantas tidak lagi sulit untuk
menegakkan hukum," kata Temmangganro.
Selain itu jelas Temmangganro, sebagian masyarakat juga akan
semakin memahami bahwa pelanggaran itu merupakan awal dari sebuah kecelakaan.
Dalam keterangannya penegakan hukum atau undang-undang jelas ada, baik untuk
keselematan diri sendiri, juga termasuk keselematan bagi masyarakat pengguna
jalan lainnya.
Meski demikian penerapan tilang elektronik untuk Selayar
masih dalam proses, sehingga sementara waktu belum menerapkan itu.
"Yang dilaunching baru 12 wilayah Polda di Indonesia.
Di Sulsel baru beberapa, sehingga Selayar baru menuju ke sana," jelasnya.
Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, Kapolres
Selayar berharap ke depan bisa kerja sama dengan Kemenkominfo atau
Diskominfo-SP di daerah dalam pemasangan CCTV khususnya di jalan-jalan
protokol.
"Dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement
kita bisa identifikasi pengguna jalan yang melanggar hukum maupun masyarakat
yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka
akan diproses hukum secara profesional sebagai upaya untuk mencegah terjadinya
kecelakaan dan korban jiwa," terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan 244
kamera ETLE di 12 Polda. Polda Metro Jaya mendapat jatah kamera ETLE terbanyak
yakni 98 titik, 55 titik ditempatkan di Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat 21
titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, Polda
Jawa Tengah 10 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda
Lampung 5 titik, Polda Riau 5 titik, Polda DIY 4 titik, dan Polda Banten 1 titik.
Cara kerja sistem ETLE seperti CCTV yang bisa merekam
kejadian pelanggaran. Kamera ETLE bisa menangkap dengan jelas pelat nomor
kendaraan sampai wajah pelanggar. Pada malam hari kamera ETLE menggunakan
bantuan cahaya khusus.
Barang bukti rekaman akan dianalisa kemudian dijadikan
landasan mengirimkan surat tilang untuk pelanggar sesuai database kendaraan.
Pelanggar yang menerima surat tilang diberi waktu untuk mengonfirmasi dan
membayar denda melalui bank.