Basli Ali Hadiri Launching Tilang Elektronik di Polres Selayar

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali bersama Forkopimda dan unsur Dishub menghadiri launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nasional tahap 1, di Mapolres Selayar, Selasa (23/3/2021).

Launching ETLE secara nasional ini dilakukan virtual oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, terhadap 12 wilayah Polda di Indonesia.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP. Temmangganro Machmud, S.IK., MH., menyebut program penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement nasional tahap 1 merupakan program 100 hari kerja Kapolri.

"Ini dalam rangka menertibkan masyarakat dan mencegah pelanggaran-pelanggaran dan untuk mengurangi penindakan anggota di lapangan melalui sistem elektronik, sehingga ke depan polantas tidak lagi sulit untuk menegakkan hukum," kata Temmangganro.

Selain itu jelas Temmangganro, sebagian masyarakat juga akan semakin memahami bahwa pelanggaran itu merupakan awal dari sebuah kecelakaan. Dalam keterangannya penegakan hukum atau undang-undang jelas ada, baik untuk keselematan diri sendiri, juga termasuk keselematan bagi masyarakat pengguna jalan lainnya.

Meski demikian penerapan tilang elektronik untuk Selayar masih dalam proses, sehingga sementara waktu belum menerapkan itu.

"Yang dilaunching baru 12 wilayah Polda di Indonesia. Di Sulsel baru beberapa, sehingga Selayar baru menuju ke sana," jelasnya.

Untuk penerapan Electronic Traffic Law Enforcement, Kapolres Selayar berharap ke depan bisa kerja sama dengan Kemenkominfo atau Diskominfo-SP di daerah dalam pemasangan CCTV khususnya di jalan-jalan protokol.

"Dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement kita bisa identifikasi pengguna jalan yang melanggar hukum maupun masyarakat yang membahayakan dirinya maupun orang lain. Jika terjadi pelanggaran, maka akan diproses hukum secara profesional sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan korban jiwa," terangnya.

Diberitakan sebelumnya, Korlantas Polri meluncurkan 244 kamera ETLE di 12 Polda. Polda Metro Jaya mendapat jatah kamera ETLE terbanyak yakni 98 titik, 55 titik ditempatkan di Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat 21 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda Jambi 8 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Riau 5 titik, Polda DIY 4 titik, dan Polda Banten 1 titik.

Cara kerja sistem ETLE seperti CCTV yang bisa merekam kejadian pelanggaran. Kamera ETLE bisa menangkap dengan jelas pelat nomor kendaraan sampai wajah pelanggar. Pada malam hari kamera ETLE menggunakan bantuan cahaya khusus.

Barang bukti rekaman akan dianalisa kemudian dijadikan landasan mengirimkan surat tilang untuk pelanggar sesuai database kendaraan. Pelanggar yang menerima surat tilang diberi waktu untuk mengonfirmasi dan membayar denda melalui bank.