Polda Sulsel Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi RS Fatimah
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Penyidik Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel dalam waktu dekat ini akan menetapkan tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2016 di Rumah Sakit (RS) Siti Fatimah Makassar.
"Jadi RSIA Siti Fatimah Makassar sekarang sudah ada upaya penetapan tersangka karena kerugian negara hampir Rp9 Miliar lebih," ucap Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widoni Fedri, Senin (21/2/2022).
Dia juga mengungkapkan perkara ini akan panjang dan cukup besar, bahkan bisa masuk ke kementerian. Sehingga Dit Reskrimsus Polda Sulsel juga bakal menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan gelar perkara pada kasus ini.
"Kita hari kamis gelar perkara di KPK dari situ kita baru balik lagi ke sini (Makassar) baru ambil para tersangka. Nanti kita kasi kabar ketika tersangka sudah dibawa ke sini (Makassar) nanti jemput di bandara," tuturnya.
Widoni mengakui penyidikan kasus dugaan korupsi RS Fatimah memakan waktu yang lama.
"Memang kita menunggu lama karena kasus ini bukan bukan pidana umum, tipikor ini agak sedikit rumit karena melibatkan saksi ahli, audit BPK," katanya.
Dia juga menyebut sejauh ini Dit Reskrimsus Polda Sulsel telah memeriksa sebanyak 20 orang termasuk mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu'mang.
Saat ditanya ada berapa tersangkanya, Widoni memperkirakan jumlahnya tak sampai 10 orang.
"Tersangka dibawa 10 orang lah, kita pilah-pilah mana yang betul-betul terlibat, yang harus kita tangkap ini orang-orang yang ambil duitnya ini, yang jumlahnya bukan sedikit," tutupnya.
(Laporan : Darsil Yahya)