Ini Cara Membuat SIM Internasional, Berlaku di 92 Negara

Ilustrasi SIM - (foto by Humas Polri)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat mutlak bagi seseorang untuk dapat mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya. Lisensi mengemudi ini bukan saja berlaku di seluruh Indonesia, namun juga di seluruh dunia.

Jika seseorang telah memiliki SIM, artinya yang bersangkutan dinilai oleh pihak Kepolisian RI (Polri) sebagai institusi penerbit lisensi mengemudi telah memahami secara sadar tata tertib berlalu lintas yang baik dan benar.

Sebab, untuk mendapatkannya harus melewati serangkaian tes, baik ujian teori maupun praktik mengemudi di lapangan. Selain memiliki SIM yang berlaku di seluruh Indonesia, seseorang juga harus mengantongi lisensi mengemudi internasional jika ingin membawa kendaraan saat di luar negeri.

SIM Internasional berlaku di 92 negara yang mengakui, menandatangani, mensukseskan, serta meratifikasi Konvensi Wina tahun 1968.

Untuk mendapatkan SIM Internasional, tidak dibutuhkan tes praktik mengemudi dan ujian teori seperti halnya saat mengurus SIM reguler. Terlebih lagi, saat ini SIM Internasional dapat diurus secara daring.

Sedangkan untuk biaya mengurus pembuatan SIM Internasional meliputi Rp250.000 bagi pengajuan pembuatan baru dan Rp225.000 untuk perpanjangan.

Masyarakat yang ingin mengurus SIM Internasional wajib mengetahui apa saja syarat dan ketentuan ketika mendaftar pengurusannya. Jangan lupa, sebelum mengunggah dokumen  persyaratan, pastikan bahwa formatnya sudah dalam bentuk JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 Kb.

Syarat Pembuatan SIM Internasional

1. Foto diri terbaru dengan syarat:

     - Foto tampak dua kancing kemeja

     - Warna latar belakang putih

     - Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih

     - Tidak menggunakan kacamata

     - Wajah menghadap kamera

     - Tidak menggunakan softlens

     - Bukan foto hitam putih

     - Tidak boleh terlihat gigi

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

3. Khusus warga negara asing (WNA) wajib menyertakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

4. Paspor yang masih berlaku

5. SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan SIM Internasional yang akan diajukan)

6. Tanda tangan di kertas putih ditulis menggunakan tinta hitam

7. SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan).

Sejumlah dokumen itu diunggah dengan cara di-scan atau difoto di atas kertas jenis HVS. Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah persyaratan tersebut di atas dilengkapi oleh pemohon SIM Internasional, maka selanjutnya dapat mengikuti langkah-langkah sebagai berikut.

Cara Membuat SIM Internasional

1. Kunjungi website resmi Korlantas Polri yang khusus menangani pengurusan SIM Internasional di  https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/

2. Klik tombol "Daftar".

3. Isi formulir registrasi daring dan unggah hasil scan atau foto dari pasfoto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor.

4. Pilih cara pengambilan/pengiriman buku SIM Internasional

5. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan.

6. Pemohon menerima virtual account pada website dan konfirmasi pembayaran di email. Lakukan segera pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera.

7. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat nomor registrasi di email bukti registrasi.

8. Pemohon dapat melakukan pembatalan registrasi, mengunduh bukti registrasi, atau mengecek status buku SIM Internasional melalui https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.

Sumber: Indonesia.go.id