Isoman di Rumah, Pasien Omicron Harus Penuhi Syarat Ini

Ilustrasi varian Omicron - (foto by: pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah mengeluarkan surat edaran baru terkait kebijakan pasien konfirmasi Omicron yang dapat melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah.  

Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

"Ketentuan pencegahan dan pengendalian COVID-19 sekarang mengacu pada surat edaran yang baru, salah satunya tentang isolasi mandiri,'' kata Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmidzi di Jakarta, seperti yang dikutip CELEBESMEDIA.ID dari laman resmi Kementerian Kesehatan, Sabtu (22/1/2022).

Namun tidak semua pasien konfirmasi Omicron bisa melakukan Isoman karena ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan.

Syarat klinis pasien konfirmasi Omicron yang dapat melakukan isoman diantaranya pasien harus berusia 45 tahun ke bawah, tidak memiliki komorbid, dapat mengakses telemedicine atau layanan kesehatan lainnya, dan berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Sedangkan dalam syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya, pasien harus dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika lantai terpisah, ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya dan dapat mengakses pulse oksimeter.

Jika pasien tidak memenuhi syarat klinis dan syarat rumah, maka pasien harus melakukan isolasi di fasilitas isolasi terpusat. Selama isolasi, pasien harus dalam pengawasan Puskesmas atau Satgas setempat.

Sementara berdasarkan data Kemenkes, hingga 14 Januari 2022 Indonesia telah melaporkan 644 kasus varian Omicron yang sebagian besar merupakan pelaku perjalanan dari luar negeri 529 kasus. Sedangkan kasus lainnya 115 kasus merupakan transmisi lokal yang telah terjadi di Indonesia.