Ina Kartika Sari Dilantik Jadi Ketua DPW Majelis Adat Kerajaan Nusantara

Andi Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Sulsel dilantik sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), Selasa (19/7/2022) - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Andi Ina Kartika Sari, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel)  saat ini mengemban jabatan baru sebagai Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN).

Pelantikannya sebagai Ketua DPW MAKN berlangsung di Pelantikan ber di Balai Prajurit Jenderal M Yusuf Kota Makassar Selasa (19/7/2022) kemarin.

Ia dilantik langsung oleh Ketua Umum Majelis Adat Kerjaan Nusantara (MAKN) YM DR Eddy Wirabumi.

Dalam pelantikan itu, termasuk Ina Kartika Sari, ada 73 Pengurus dan 300 anggota DPW MAKN Sulsel dikukuhkan. Pada acara pelantikan tersebut, dihadiri oleh seluruh raja-raja dari seluruh Indonesia.

Eddy Wirabumi mengatakan, dengan dibawa kepemimpinan Andi Ina Kartika sebagai Ketua dan para pengurus serta anggota DPW MAKN Sulsel yang baru dapat membawa Sulsel menjadi pusat peradaban yang baru menuju Sulsel yang berjaya.

“Kita mendapatkan ketua DPW yang luar biasa dan saya melihat bahwa Sulsel akan menjadi pusat perkembangan baru,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPW MAKN Sulsel, Andi Ina Kartika mengungkapkan akan menjalankan roda organisasi ini sesuai dengan visi dan misi yang telah ada sebelumnya.

Salah satunya yakni menjadikan DPW MAKN ini sebagai bagian dalam pelestarian adat istiadat yang tentunya beraneka ragam yang ada di Sulsel.

“Dan inilah alat pemersatu dan organisasi pemersatu juga untuk seluruh anak bangsa khsuusnya yang ada di Sulsel yang menjadi bagian daripada  kerajaan kerajaan yang ada di sulsel,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, kegiatan seperti festival kebudayaan menjadi menjadi bagian pada program kerja DPW MAKN Sulsel. Pasalnya hal tersebut telah  tercantum dalam visi misi dan tujuan MAKN.

“Tentunya itu menjadi bagian pada program kerjanya, karena itu adalah memang tercantum dalam visi misi dan tujuan MAKN yang telah ditetapkan oleh pusat nersama sama yang ada di daerah,” pungkasnya.