Bupati Luwu Serahkan LKPD 2021 ke BPK Sulsel

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bupati Luwu, Dr H Basmin
Mattayang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun
anggaran 2021 kepada Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi
Sulawesi Selatan, Paula Henry Simatupang di Aula Kantor BPK Sulsel, Jalan AP Pettarani,
Makassar, Jum'at (18/3/2022).
Turut serta dalam penyerahan LKPD Kabupaten Luwu, Kepala
BPKD, Moh Arsal Arsyad; Inspektur, Andi Palanggi; Kabag Umum, Imran; Kabag
Keuangan, Iqbal Halwi; dan Kabid Akuntansi, Rahmi.
Penyerahan LKPD Unaudited merupakan kewajiban pemerintah
daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
yang menyatakan, Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan LKPD kepada BPK paling
lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
"Batas akhir penyerahan hingga akhir maret tahun ini
sehingga sebelum batas waktu berakhir kita serahkan LKPD tahun anggaran 2021
Kabupaten Luwu,” kata H Basmin Mattayang.
Bupati optimis, raihan opini WTP yang telah diperoleh sebelumnya
bisa menjadi spirit untuk terus berbenah dan memperbaiki administrasi pertanggungjawaban
keuangan daerah.
“Setelah penyerahan LKPD hari ini, kita menunggu pemeriksaan
atau proses audit oleh BPK dan menunggu jadwal penyerahan hasil audit dalam
bentuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP),” ujarnya.
Di kesempatan yang sama, lima kabupaten lain juga
menyerahkan LKPD tahun 2021, yakni Kabupaten Sidrap, Soppeng, Jeneponto, Luwu
Timur, dan Pinrang.