Ajukan Hak Asimilasi dan Remisi Dasawarsa, IAS Bisa Bebas April 2019
CELEBESMEDIA.ID,
Makassar - Jelang pembebasannya, mantan Walikota Makassar, Ilham Arief
Sirajuddin (IAS) resmi dipindahkan dari Lapas Suka Miskin Bandung dan menghuni Lapas
Klas 1 Makassar, Sabtu (16/2/2019).
Ilham
yang pernah menjabat sebagai Walikota Makassar dua periode itu akan mengajukan
hak berupa asimilasi dan remisi dasawarsa
Asmilasi
merupakan program pembinaan yang membaurkan warga binaan dan masyarakat. Program
asimilasi ini dilakukan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Sementara
untuk remisi dasawarsa merupakan kebijakan pemerintah yang diberikan setiap 10
tahun kepada narapidana.
“Semoga
permohanan saya ini diterima,” kata IAS.
IAS
divonis 4 tahun penjara atas kasus korupsi kerja sama kelola dan transfer
instalasi PDAM Kota Makassar. Ia telah menjalani sejak 2015 dan akan bebas 15
Juli.
Jika
permohonan tersebut diterima, IAS bisa bebas lebih cepat. IAS bisa bebas pada April
2019 mendatang.