Diskominfo-SP Selayar Gelar Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan

CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan
Selayar melalui Bidang Humas dan Komunikasi Publik, Dinas Komunikasi dan
Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) menggelar rapat uji
konsekuensi daftar informasi yang dikecualikan untuk Tahun 2023.
Rapat uji Konsekuensi tersebut dipimpim langsung oleh
Sekretaris Daerah, Drs. Mesdiyono, M.Ec., Dev selaku Pejabat Pelaksana
Informasi Daerah (PPID) Utama dan dihadiri para asiaten, staf Ahli serta Tim
Uji Konsukuensi, dan beberapa PPID instansi terkait, di Ruang Pimpinan Kantor
Bupati, Senin (17/7).
Sekda Mesdiyono pada sambutannya menyampaikan uji
konsekuensi informasi adalah proses yang harus dilakukan oleh setiap badan
publik terhadap informasi yang akan disajikan sebagai informasi yang dikecualikan.
“Hal ini bertujuan untuk mengetahui konsekuensi yang timbul
apabila informasi itu dibuka dan dampaknya bagi publik, begitupun sebaliknya
jika informasi tersebut ditutup,” lanjutnya.
Oleh karena itu ia berharap melalui rapat uji konsekuensi
ini, informasi yang dikecualikan dapat dikaji dengan baik, dilakukan dengan
saksama dan penuh ketelitian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sebelumnya Kepala Dinas Kominfo, Ahmad Yani melaporkan,
kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan Bimtek Peningkatan Kapasitas PPID
dan Penyusunan Daftar Informasi Publik Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2023
yang dilaksanakan Diskominfo beberapa waktu lalu.
"Sebagai follow up dari kegiatan tersebut, seluruh
peserta telah melaporkan daftar informasi publik dari masing-masing organisasi
perangkat daerah kepada PPID Utama yakni Dinas Kominfo," terangnya.
Sementara itu, Kabid Humas Andi Esty Abriany selaku
pelaksana teknis kegiatan ini pada kesempatannya menyebutkan bahwa uji
konsekuensi pada prinsipnya merupakan bagian dari upaya sinergi ntuk mencapai
transparansi informasi yang berkualitas
dalam konteks Keterbukaan Informasi Publik.
Terpantau pelaksanaan Proses uji konsekuensi ini membahas
poin demi poin dan berlangsung alot, seperti saat OPD mempresentasikan uraian informasi
sekaitan dasar hukum, alasan informasi
dikecualikan, batas waktu pengecualian, serta akibat dan manfaat jika informasi
ditutup dan dibuka.
Sekda Mesdiyono pun selaku PPID utama tampak sesekali
memberikan koreksi bahkan meminta PPID pelaksana untuk membuka informasi yang
sebelumnya pada usulan draft dinyatakan ditutup, sebab dinilai tidak relevan
dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.