Polisi Gagalkan Transaksi Sabu 300 Gram di Lego-lego CPI
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Tim Khusus Ditresnarkoba Polda Sulsel kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberar 300 gram di Makassar.
Timsus Narkoba yang dipimpin Kompol Andi Sofyan berhasil mengamankan 4 pelaku yakni Bahar (50), Salman (45), Amri (42), dan Adi (39).
Keempat pelaku dibekuk saat transaksi di parkiran Lego-lego CPI Makassar, Jalan Metro Tanjung Bunga, Kec. Tamalate, Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
Penagkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, kemudian polisi membuntuti mobil pelaku yang dicurigai akan melakukan transaksi.
Personel Timsus Narkoba selanjutnya bergegas mengamankan seseorang dengan gelagat yang mencurigakan turun dari mobil.
"Kami melakukan penggeledahan dan berhasil mengamankan 3 paket sedang berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 300 gram, yang diakui adalah milik Baharuddin alias Bahar," jelas Kompol Andi Sofyan.
Para tersangka berikut barang bukti diamankan ke Direktorat Narkoba Pollda Sulsel untuk dilakukan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku disangkakan Pasal 112 Ayat (1) sub 114 Ayat (1) UU Narkotika No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.