Catat, Ini Barang yang Bisa Digadaikan versi OJK
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menerbitkan dua surat edaran untuk
mengatur barang-barang yang bisa diterima sebagai jaminan gadai kredit di
perusahaan pergadaian nasional.
Pergadaian adalah salah satu produk industri jasa keuangan
yang telah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31 tahun
2016 tentang Pergadaian. Dalam aturan tersebut, pergadaian disebutkan sebagai
segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa
titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan
berdasarkan prinsip syariah.
Bisnis gadai melesat perkembangannya terutama sewaktu
pandemi Covid-19 yakni di tahun 2020 hingga awal 2023. Jasa menggadaikan barang
menjadi andalan masyarakat mengandalkan jasa gadai, baik yang dimiliki oleh
negara maupun perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan dana.
OJK mencatat, pada Desember 2020 terdapat 58 perusahaan
pergadaian swasta dan meningkat menjadi 121 perusahaan pergadaian swasta pada
Desember 2022. Hingga September 2024, pihak OJK mendata terdapat 178 perusahaan
pergadaian di Indonesia meliputi 1 perusahaan milik pemerintah, 173 perusahaan
pergadaian swasta konvensional, dan 4 perusahaan pergadaian swasta syariah.
Total nasabah seluruh perusahaan pergadaian nasional telah menyentuh angka
25,04 juta orang.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebutkan,
sebanyak 72 persen perusahaan pergadaian didirikan di Pulau Jawa dan 28 persen
sisanya di luar pulau Jawa. Jika ditengok secara keseluruhan, mengutip data OJK
seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan
Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, aset industri pergadaian
mencapai Rp89,45 triliun dengan liabilitas sebesar Rp54,67 triliun dan ekuitas
Rp34,77 triliun.
Meskipun telah berkembang dan menjadi salah satu penyangga
pinjaman di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui jenis barang apa
saja yang bisa digadaikan di perusahaan pergadaian. Sebab, tidak semua produk
barang bisa dijaminkan atau digadaikan Ketika mengajukan kredit gadai.
Setidaknya barang tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal di atas, OJK sudah mengaturnya melalui Surat
Edaran (SE) OJK nomor 52 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional. Diperkuat
pula dengan SE OJK nomor 53 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Syariah.
Dalam aturan lansiran lembaga negara yang dibentuk pada 16
Juli 2012 itu disebutkan bahwa barang-barang yang dapat digadaikan dibagi
menjadi logam mulia yakni emas, perhiasan, intan, permata dan berlian; dokumen
berharga seperti surat bukti kepemilikan yang memiliki nilai ekonomis seperti
sertifikat rumah dan tanah; kendaraan (mobil, motor dan sepeda); dan saham. Ada
pula permesinan yang dapat dipindahkan (generator, gergaji mesin, pompa air,
traktor, dan lainnya).
OJK menyebut, barang-barang lain yang bisa diterima untuk
digadaikan di perusahaan pergadaian adalah peralatan elektronik (kulkas,
kamera, ponsel, laptop, komputer, televisi, dan lainnya); perabotan rumah
tangga seperti gerabah; aksesoris (jam tangan, kacamata, sepatu, tas, dompet,
topi); dan tekstil (permadani, bahan pakaian, sarung, dan sprei).
Tetapi, ada juga barang-barang yang tidak bisa digadaikan
versi OJK. Misalnya barang milik negara seperti kendaraan dinas dan inventaris
kantor. Barang mudah busuk dan rusak serta memiliki waktu kedaluwarsa (expired)
seperti makanan, minuman, serta obat-obatan tidak bisa dijadikan jaminan kredit
gadai.
OJK menetapkan, barang berbahaya dan mudah terbakar
(petasan, mesiu, bensin, minyak tanah) serta yang nilainya sulit ditaksir
semisal karya lukisan atau barang antik dan tentu saja narkotika tidak dapat
diterima di pergadaian.
Jika barang-barang yang ingin digadaikan sudah sesuai dengan
ketentuan OJK, maka masyarakat dapat membawanya ke kantor perusahaan pergadaian
terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri serta surat kepemilikan asli dari
barang yang akan digadaikan untuk selanjutnya dilakukan penaksiran oleh juru
taksir kantor pergadaian. Apabila barang tersebut dinyatakan layak gadai, maka
masyarakat sebagai nasabah akan menerima dana pinjaman dari nilai taksiran juru
taksir. Barang yang digadai kemudian akan ditahan sebagai jaminan.
Ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal misalnya tidak
memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian yang diterbitkan oleh OJK,
atau surat bukti gadai yang diterbitkan tidak sesuai dengan standar yang
berlaku. Tempat berkegiatan jasa pergadaiannya tidak memiliki fasilitas
penyimpanan untuk barang yang akan digadaikan. Juru taksirnya tidak
bersertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selanjutnya, ciri lain dari jasa pergadaian gelap adalah
suku bunga yang ditetapkan nilainya sangat tinggi dan tidak menganut prinsip 2L
yaitu Legal dan Logis. Barang yang digadaikan tidak diasuransikan oleh jasa
pergadaian ilegal tadi sehingga berpotensi merugikan nasabah jika terjadi
sesuatu hal yang tidak diinginkan selama digadaikan. Seperti kehilangan,
kerusakan, ataupun karena adanya bencana alam (banjir dan tsunami, gempa bumi,
tanah longsor, letusan gunung berapi, kebakaran).
Sumber: Indonesia.go.id