MUI Sulsel Haramkan Jual Beli Mystery Box

MUI Sulsel saat konferensi pers terkait fatwa haram jual beli mystery box, Kamis (13/1/2022) - (foto by: Dasril Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan fatwa haram mengenai maraknya praktik jual beli mystery box di marketplace.

Fatwa haram itu tertuang dalam nomor 1 tahun 2022, tanggal 13 Januari 2022.

"Jual beli dalam Islam adalah kegiatan yang mulia dalam rangka mewujudkan

kemaslahatan bersama. Namun fenomena jual-beli mystery box merugikan masyarakat, sehingga MUI Sulsel memberikan kepastian hukum tentang hukum jual beli mistery box di marketplace," kata Ketua MUI Sulsel, Prof Najamuddin Abduh Shafa dalam konferensi pers di Sekretariat MUI Sulsel, Kamis (13/1/2022).

Alasan MUI Sulsel menggangap mystery box ini haram berdasarkan pertimbangan mengandung maisir (spekulasi), garar (penipuan), dan jahalah (ketidakjelasan barang) serta tadlis (pemalsuan).

"Tidak memenuhi rukun dan syariat jual-beli secara syar'i dan tidak memberi hak khiyar (memilih) bagi pembeli," tuturnya.

Olehnya itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar menghindarkan diri dari transaksi jual beli yang mengandung unsur maisir, garar, dan jahalah serta tadlis.

Selain itu, Prof Najamuddin juga meminta kepada pihak marketplace atau penyedia online shop untuk tidak menyediakan ruang untuk  transaksi jual beli mystery box.  

"Kepada Pemerintah hendaknya mengawasi transaksi yang dapat merugikan masyarakat," tandasnya.

MUI Sulsel pun menambahkan agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, menghimbau semua pihak untuk menyebarluaskan fatwa ini.

(Darsil Yahya)