Polisi Limpahkan Kasus Pembunuhan Pegawai Dishub ke Kejari Makassar

AKBP Reonald Simanjuntak - (foto by Rusmawandi Rara)

CELEBESMESIA.ID, Makassar - Kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar yang terjadi pada 3 April 2022 lalu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kasus tersebut melibatkan Kasatpol PP Makassar, Muhammad Iqbal Asnan dan 3 tersangka lainnya.

Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Reonald Simanjuntak menjelaskan kasus telah dilimpahkan karena berkas telah lengkap.

"Benar, hari ini (Kamis) telah menerima P21 dan di tahap keduakan langsung oleh Kasi Pidum Kejari Makassar," ungkapnya saat ditemui di ruanganya oleh CELEBESMEDIA.ID, Kamis (11/8/2022).

Sebelumnya, polisi mengungkapkan telah melakukan tahap penyelidikan, hingga ke penyidikan dan kemarin mengirim berkas dan barang bukti ke tahap 1, dan ternyata masih kekurangan.

"Jadi, kami telah mengirimkan berkas dan alat bukti ke tahap 1 dan ternyata kurang, dan kembali melengkapi dengan keterangan saksi ahli," ungkapnya.

Empat tersangka yang dilimpahkan, yakni mantan Kasatpol PP Makassar, Iqbal Asnan, Asri selaku oknum pegawai Dishub Makassar, serta dua tersangka lainnya, yakni Chaerul Akmal dan Sulaiman, yang merupakan anggota Kepolisian, yang diduga telah melakukan penembakan Najamuddin Sewang.

Laporan: Rusmawandi Rara