Rekam Mahasiswi Mandi, Oknum Satpam UNM Diringkus Polisi
.jpg)
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Oknum
Satpam Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A dipecat lantaran merekam
mahasiswi peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka (PPM) Program Kampus Merdeka
melalui ponselnya.
Keputusan itu ditegaskan oleh
Rektor UNM Prof Husain Syam dihadapan wartawan di Hotel Lamacca, Makassar,
Kamis (9/12/2021), sebagaimana diberitakan Antara.
"Sudah dipecat dengan
tidak terhormat. Oknum Security ini sudah ditahan di kantor polisi. Kejadian
ini tidak ada sangkut pautnya dengan kampus, sebab ini murni perbuatan kriminal,"
ujar Prof Husain Syam.
Pihaknya membantah keras
informasi yang beredar bahwa kejadian tersebut di Hotel Lamacca, padahal bukan
di situ lokasinya, tapi berada di toilet umum yang biasa digunakan orang, dan
bukan di dalam hotel maupun mes UNM tempat tinggal sementara mahasiswi
peserta PPM Program Kampus Merdeka.
Untuk proses hukum, kata dia,
pihaknya menyerahkan penuh kepada aparat yang berwenang. Kendati saat ini
korban belum melaporkan perbuatan pelaku ke polisi, namun pihak kampus siap
memfasilitasi korban melapor dengan menyiapkan pendampingan hukum.
"Kami siapkan bantuan
hukum dari kampus sekaligus layanan trauma healing untuk memberikan penguatan
psikologis kepada korban. Rencana besok (Jumat) akan dilaporkan secara
resmi," katanya pula.
Mantan Dekan Fakultas Teknik
UNM ini menjelaskan kronologi kejadian bahwa korban keluar mandi bukan di dalam
mes UNM yang disediakan, bahkan lokasinya di luar Hotel Lamacca.
Tempat kejadian, ada kaca dalam gudang samping
toilet di situlah tempat pelaku merekam. Oknum satpam yang sudah lepas jaga ini
ada di situ lalu merekam korban sedang mandi.
Saat korban melihat di kaca
ada ponsel, langsung kaget lalu pakai baju kemudian berteriak minta tolong.
Oknum satpam ini pun ketahuan, karena hanya dia yang ada di dalam gudang
tersebut, selanjutnya diamankan.
"Saat saya dapat
informasi, saya katakan, pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK
pemecatannya. Saya serahkan sepenuhnya kepada petugas kepolisian untuk proses
hukum karena tidak ada jalan damai," ujar Husain menekankan.
Di tempat terpisah, Kepala
Unit II Resmob Polsek Rappocini Ipda Ahmad membenarkan saat ini oknum
satpam itu ditahan dan sementara dilakukan penyelidikan. Ia mengungkapkan,
terduga pelaku sudah tiga kali melakukan perbuatan tersebut terhadap dua
korbannya mahasiswi. Namun baru kali ini kedapatan secara langsung oleh korban.
"Pengakuan terduga, sudah tiga kali merekam, dua kali untuk korban ini, dan satu kali korban mahasiswi lain. Motifnya masih dalam pengembangan. Barang bukti disita ponsel terduga dan bajunya. Untuk pasal dikenakan nanti Undang-Undang ITE dengan ancaman pidana penjara enam tahun," kata Ipda Ahmad menegaskan.
(CELEBESMEDIA memiliki kerja sama dengan Antara)
Download aplikasi CELEBESMEDIA.ID di Appstore dan Playstore.
Follow dan Add juga Sosial Media CELEBESMEDIA.ID di
Instagram, Twitter, Facebook & Youtube.