Empat Daerah di Sulsel yang Boleh Mudik Lokal Lebaran

Ilustrasi mudik - (Dok CELEBESMEDIA.ID)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Dengan diberlakukannya larangan mudik, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta pada 6-17 Mei 2021.

Namun, ada beberapa daerah yang mendapat pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten. Empat daerah diantaranya berada di Sulawesi Selatan.

"Menyangkut wilayah aglomerasi atau lingkungan perkotaan, jadi untuk kawasan perkotaan ada beberapa daerah yang sudah kami skip dan boleh melanjutkan atau melakukan kegiatan pergerakan transportasi," ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, dikutip CELEBESMEDIA.ID dari CNN Indonesia.

Beberapa wilayah yang masuk dalam pengecualian adalah Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo. Lalu, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).

Kemudian, Bandung Raya, Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi, Jogja Raya, Solo Raya, dan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusilo). Selanjutnya, kawasan Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Maminasata).

Perlu diketahui, 'aglomerasi' yang disebut berulang dalam Permenhub larangan mudik adalah satu kesatuan wilayah yang terdiri dari beberapa pusat kota dan kabupaten yang saling terhubung. Kota atau kabupaten yang telah diperpanjang yang terdiri dari pusat kota yang padat (umumnya kota madya) dan kabupaten yang terhubung oleh daerah perkotaan yang berkesinambungan. Selain geografis, aglomerasi terhubung dalam satu kawasan pertumbuhan strategis.