Titah Pemprov Tak Digubris, Warga Ancam Bongkar U-Turn Tun Razak

Jumpa pers diinisiasi perwakilan warga yang menuntut pembukaan U-Turn Jalan Tun Abdul Razak - (Foto by: Muannas)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar– Praak !!! Hasrajuddin membanting sebuah dokumen ke atas meja. Ketua Kerukunan Paopao Permai, Kabupaten Gowa itu kecewa, sebab Dinas Perhubungan sulsel dan DIshub GOwa sama sekali tak menggubris perintah pembukaan U-Turn atau bukaan untuk memutar balik di Jalan Tun Abdul Razak, Gowa, sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Dokumen-dokumen permintaan pembukaan U-Turn dan hasil kajian kelayakan, diperlihatkan kepada wartawan dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022). Jumpa pers diinisiasi perwakilan warga dari beberapa kompleks perumahan, antara lain Minasa Upa, Citraland, Paopao, dan Graha Lestari.

“Ada apa dengan dinas perhubungan.  Peerintah provinsi sudah empat kali meminta agar dilakukan pembukaan U-Turn, sudah pula disepakati dalam rapat dengar pendapat DPRD Sulsel dan warga. Bahkan sudah dilakukan kajian kelayakan dengan rekomendasi buka U-Turn. Ombudsman juga sudah minta dibuka, tapi ini kok bertahan tidak mau dibuka. Ada apa ini?” katanya dengan nada tinggi.

Surat Pemerintah Provinsi Sulsel yang meminta pembukaan U-Turn Jalan Aroepala - Tun Abdul Razak sudah dilayangkan ke Bupati Gowa dan Walikota Makassar sejak 2020 hingga 2022. Surat-surat tersebut ditanda tangani Sekretaris Provinsi Sulsel Abdul Hayat. Namun apa daya, surat resmi tersebut rupanya tak bergigi. Padahal, Jalan Tun Abdul Razak termasuk kategori jalan provinsi. 



Konflik dalam pembukaan akses putar balik di wilayah ini, oleh warga pun sudah dilaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI di Makassar. Warga melaporkan 3 pihak yaitu Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulsel, Dishub Kabupaten Gowa dan Dishub Kota Makassar.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan, para terlapor telah melakukan maladministrasi. Terlapor satu  Dishub Sulsel dinilai tidak memberikan pelayanan terkait penutupan U-Turn. Adapun terhadap terlapor dua dan tiga yakni Dishub Gowa dan Dishub Makassar, Ombudsman menemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan dengan melakukan penutupan akses putar balik.

Perwakilan warga BTN Minasa Upa, Ahmad Rizal, mengatakan, akibat penutupan U-Turn tersebut, maka setiap sore kawasan ini menjadi tempat penyiksaan bagi warga pengendara, karena terjadinya macet parah. Kendaraan yang akan menuju ke Minasa Upa, Citraland, Paopao, Graha Lestari atau ke Gowa, tertumpuk pada putaran depan Toko Satu Sama. Khususnya pada sore hari, waktu tempuh di ruas jalan ini bisa lebih setengah jam, meski jaraknya hanya sekitar 1 kilometer.

“Bayangkan kalau semua kendaraan yang akan menunju ke kawasan perumahan sekitar, hanya bisa melalui satu bukaan jalan putar balik. Dampaknya, kendaraan menumpuk, macet parah dan butuh waktu lama untuk bisa lolos dari kondisi macet,” tandasnya.

Menurutnya,  jika bukaan U-Turn yang sebelumnya ada tidak ditutup, maka akan mengurai kemacetan. Kendaraan tidak perlu lagi menumpuk hanya di satu putaran U-Turn. “Kami warga bertanya-tanya, kenapa kami disiksa untuk terjebak dalam kemacetan. Kami mau disuruh kemana sebenarnya di sana, sehingga dipaksa memutar di U-Turn Satu Sama,” keluh Rizal.



Setelah menunggu 3 tahun, kini warga yang berdomisili di kawasan BTN Minasa Upa, Citraland, Paopao, dan Graha Lestari, sudah tak tahan lagi. Mereka berencana akan kembali membuka paksa U-Turn di depan Perumahan Citraland atau U-Turn Honda.

“Kami masih memberi kesempatan satu minggu setelah pertemuan ini (Rabu 6 Juli 2022) kepada pihak terkait untuk membuka U-Turn yang sebelumnya ada tapi kemudian ditutup. Jika tidak, maka kami warga yang terpaksa akan bergotong royong membukanya. Kami bayar pajak dan berhak mendapat pelayanan dari pemerintah,” kunci Hasrajuddin, diamini warga lainnya.