CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sepasang suami istri berinisial R dan H ditangkap aparat Timsus Polda Sulsel di Jalan Pampang, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, Selasa (7/5/2019) dini hari. Keduanya diamankan karnea melakukan tindak pidana pencurian di sebuah mal di Kabupaten Maros.

Saat akan ditangkap, keduanya hendak melarikan diri menggunakan motor. Namun, berhasil digagalkan.

Pelaku juga sempat berdalih tidak melakukan aksinya. Namun, dari rekaman CCTV memperlihatkan aksi pencurian yang mereka lakukan.

Keduanya lalu diminta menunjukkan rumahnya dan polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa telepon seluler hasil curian dan kerudung warna pink yang digunakan untuk mengelabuhi korbannya.

Kepala Unit Timsus Polda Sulsel, Ipda Artenius MB, menegaskan jika keduanya sudah pernah masuk penjara dengan kasus yang sama.

“Keduanya ini merupakan pemain lama. Keduanya dapat dikenali setelah polisi mengamankan dan mengamati CCTV sebuah gerai di Grand Mall Maros,” ucapnya.

Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Selanjutnya, kedua terduga pelaku diserahkan ke Polsek Mandai untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.