KPU Maros: Tim Jokowi-Ma'ruf Belum Setor Laporan Sumbangan Dana Kampanye

KPUD Maros / foto: Bahar

CELEBESMEDIA.ID, Maros - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros belum menerima laporan penyampaian sumbangan dana kampanye dari pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.

Komisioner KPU Maros, Syaharuddin Datu, mengatakan, sesuai tahapan, tanggal 2 Januari 2019 merupakan batas akhir penyerahan penyampaian laporan sumbangan dana kampanye secara serentak.

"Namun sampai pukul 24.00 Wita, penyampaian laporan dari tim pasangan capres-cawapres nomor urut 01 belum masuk ke KPU," ujarnya, Kamis (3/1/2019).

Sementara itu, untuk penyampaian dana sumbangan kampanye dari partai politik, laporan tertinggi dari Partai Golkar sebesar Rp 600 juta, sedang terendah Partai Berkarya, yang hanya menyampaikan dana buka rekening sekitar Rp 150.000.

Pihaknya berharap peserta Pemilu dapat mengikuti tahapan secara saksama, dengan memanfaaatkan penilaian patuh oleh Akuntan Publik. Sebab pada akhir audit dana kampanye telah disiapkan aplikasi SIDAKAM oleh KPU untuk memudahkan pengimputan dana kampanye dalam pelaporan.