PPKM Level 2 di Makassar Diperpanjang, Ini Aturannya

Surat Edaran Walikota Makassar tentang perpanjangan PPKM Level 2 di Makassar hingga 14 Februari - (ist)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Makassar kembali diperpanjang hingga 14 Februari 2022. Perpanjang PPKM level 2 di Makassar ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota Makassar No. 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022.            

Dalam surat edaran tersebut ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi warga kota Makassar, diantaranya:

  • Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh sesuai aturan yang berlaku
  • Pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% yang dilakukan dengan merapkan protokol kesehatan secara ketat dan pengarturan waktu kerja secara nergantian. PAda saat WFH tidak melakukan ke daerah lain.
  • Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
  • Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
  • Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi 50% dari kapasitas. Selain itu jam operasional juga dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 Wita. Sementara untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
  • Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 Wita. Pengunjung juga dibatasi 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 1-14 Februari 2022. Perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali atas dasar pertimbangan tingkat penularan kasus Covid-19, tingkat kematian, dan juga tingkat rawat inap. Faktor lainnya yakni terkait dengan pelaksanaan testing, tracing, dan treatment, serta capaian vaksinasi.