PPKM Level 2 di Makassar Diperpanjang, Ini Aturannya
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) di Makassar kembali diperpanjang hingga 14 Februari 2022.
Perpanjang PPKM level 2 di Makassar ini tertuang dalam Surat Edaran Walikota
Makassar No. 443.01/40/S.Edar/Kesbangpol/II/2022 tertanggal 2 Februari 2022.
Dalam surat edaran tersebut ada sejumlah aturan yang mesti dipatuhi
warga kota Makassar, diantaranya:
- Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat
dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak
jauh sesuai aturan yang berlaku
- Pelaksanaan kegiatan perkantoran dengan menerapkan Work From
Home (WFH) sebesar 50% dan WFO sebesar 50% yang dilakukan dengan merapkan
protokol kesehatan secara ketat dan pengarturan waktu kerja secara nergantian.
PAda saat WFH tidak melakukan ke daerah lain.
- Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol
kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran
COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 hari
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong,
agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan,
pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil,
cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol
kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang
pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung
makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka
dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand
sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah
makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang
berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dibatasi 50% dari kapasitas. Selain itu
jam operasional juga dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 Wita. Sementara untuk
layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan
jam 21.00 waktu setempat. Untuk restoran yang hanya melayani pesan antar/dibawa
pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
- Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan dibatasi sampai
dengan Pukul 21.00 Wita. Pengunjung juga dibatasi 50% dengan menggunakan
aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat
yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.
Sebelumnya diberitakan Menteri Koordinator Bidang
Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, pemerintah memperpanjang masa
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) luar Jawa-Bali mulai 1-14
Februari 2022. Perpanjangan masa PPKM luar Jawa-Bali atas dasar pertimbangan
tingkat penularan kasus Covid-19, tingkat kematian, dan juga tingkat rawat
inap. Faktor lainnya yakni terkait dengan pelaksanaan testing, tracing, dan
treatment, serta capaian vaksinasi.