MUI Makassar Buka Layanan Aduan Hukum Keluarga

CELEBESMEDIA.ID,Makassar- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar membuka layanan aduan hukum keluarga. 

Aduan bisa terkait fiqih hubungan suami istri, kewajiban hak suami istri, kewajiban anak berbakti kepada keluarga hingga hukum pernikahan beda agama, dan permasalahan hukum keluarga lainnya.

Ketua MUI Kota Makassar, Syekh AG Baharuddin mengungkapkan kedepannya MUI akan memfasilitasi warga yang ingin mempertanyakan seputar hukum-hukum keluarga.

"Kami di MUI juga akan memfasilitasi masyarakat apabila ada aduan-aduan hukum yang dialami," ucapnya dalam workshop yang digelar MUI Makassar di Hotel Horison Ultima, Sabtu (27/5/2023).

Dalam workshop bertema "Penguatan Kesadaran Hukum Keluarga Merupakan Manifestasi Pengejawantahan Ajaran Islam" Ketua MUI Makassar juga mengungkapkan masih banyaknya pelanggarahan hukum berumah tangga yang terjadi di lingkungan sekitar kita.

"Kegiatan ini untuk menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya hukum terutama hukum keluarga, karena masih banyak terjadi kita lihat masalah bahkan pelanggaran-pelanggaran hukum berat dalam keluarga." jelasnya.

Sementara itu dalam sambutan Walikota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto yang yang dibacakan Kabag Hukum Setda Kota Makassar Dr Daniati mengatakan mengapresiasi MUI yang siap memfasilitasi warga yang memiliki aduan seputar hukum keluarga.

"Kegiatan ini merupakan bukti dan aktualisasi kepedulian MUI Kota Makassar terhadap kesadaran hukum kota Makassar," ungkapnya.

"Kegiatan ini merupakan wujud dalam mengambil peran, serta memberikan kontribusi yang konstruktif terhadap membentuk dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat wilayah kota Makassar," lanjutnya.

Lebih dari 100 orang peserta, yang terdiri dari Ibu-Ibu Majelis Ta'lim, Ketua RT/RW, Pemuda dan Mahasiswa, serta para Anggota MUI Kota Makassar.

MUI Kota Makassar juga menghadirkan Satreskrim Polrestabes Kota Makassar Iptu Syahruddin Rahman, dan Wakil Dekan II Fak. Syariah & Hukum UIN Alauddin Makassar yang juga Ketua Komisi Hukum, HAM, Per-UU-an MUI Kota Makassar, Prof. H. Marillang sebagai narasumber.

Laporan: Moh. Firmansyah Putra