Jika Terbukti Melanggar Kode Etik ASN, Ini Sanksi Menanti 15 Camat dalam Video Viral
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Video dugaan dukungan 15 camat
se Kota Makassar kepada Capres- Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat
sorotan publil. Video itu viral di media sosial menyusul adanya beberapa camat yang
masih mengenakan seragam dinas dalam video dukungan itu.
Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),
I Made Suwandi, melalui sambungan telepon, mengaku, pihaknya belum bisa
mengambil tindakan atas ulah para camat se Kota Makassar ini.
“Karena kasus dugaan dukungan itu masih berproses di Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Suwandi.
Ia menambahkan, pihaknya baru bisa mengambil sikap dan
memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN apabila hasil berita acara
pemeriksaan Bawaslu telah keluar.
“Apabila terbukti melanggar kode etik ASN, ke-15 camat itu
dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat. Antara lain sanksinya, tidak ada
kenaikan pangkat selama satu tahun, gaji berkala tidak naik selama satu tahun, penurunan
gaji selama tiga tahun, hingga penahanan kenaikan pangkat, dan pencopotan
jabatan,” papar Suwandi.