Jika Terbukti Melanggar Kode Etik ASN, Ini Sanksi Menanti 15 Camat dalam Video Viral

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Video dugaan dukungan 15 camat se Kota Makassar kepada Capres- Cawapres Nomor Urut 01, Jokowi-Ma'ruf Amin mendapat sorotan publil. Video itu viral di media sosial menyusul adanya beberapa camat yang masih mengenakan seragam dinas dalam video dukungan itu.

Terkait hal tersebut, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), I Made Suwandi, melalui sambungan telepon, mengaku, pihaknya belum bisa mengambil tindakan atas ulah para camat se Kota Makassar ini.

“Karena kasus dugaan dukungan itu masih berproses di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),” kata Suwandi.

Ia menambahkan, pihaknya baru bisa mengambil sikap dan memproses kasus dugaan pelanggaran kode etik ASN apabila hasil berita acara pemeriksaan Bawaslu telah keluar.

“Apabila terbukti melanggar kode etik ASN, ke-15 camat itu dapat dikenakan sanksi ringan hingga berat. Antara lain sanksinya, tidak ada kenaikan pangkat selama satu tahun, gaji berkala tidak naik selama satu tahun, penurunan gaji selama tiga tahun, hingga penahanan kenaikan pangkat, dan pencopotan jabatan,” papar Suwandi.