Lagi, Satpol PP Makassar Amankan Ribuan Botol Miras di Jalan Nusantara

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Makassar kembali mengamankan ribuan botol minuman keras di tempat
hiburan malam (THM) sepanjang jalan Nusantara, Makassar, Senin malam
(23/12/2019).
Satpol PP Makassar bersama Dinas Perindustrian dan
Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPM-PTSP) merazia 16 THM di Jl Nusantara yang tidak memiliki izin menjual
minuman beralkohol (minol).
Dari 16 lokasi itu, Petugas gabungan berhasil mengamankan
2.004 botol minuman keras, diantaranya dari Lip's Karaoke, Mabua Cafe, Melodi
1, Cafe Dangdut, Diva Karaoke, Mirama Cafe, Warung 77 dan X-One.
Sebelumnya, pada Senin sore (23/12), Satpol PP Makassar juga
telah mengamankan 1.020 botol miras dari 6 lokasi berbeda yakni Kareba Cafe,
Dapur Sulawesi, Kios Semarang, RM Pelangi Indah, Noodle House 88 dan Emerald
Cafe.
“Ini juga dalam rangka penegakan Perda (Peraturan Daerah) 14
tahun 2014, tentang minol pengawasan dan peredarannya. Termasuk cipta kondisi
natal dan tahun baru,” tegas Kepala Satpol PP Makassar, Iman Hud, kepada
CELEBESMEDIA.ID.
“Kami berharap kepada para pengusaha THM, rumah makan, cafe,
bar, restoran, hotel, karaoke dan diskotik untuk taat dan patuh pada Perda,
terutama izin minol. Karena kalau tidak dibatasi peredaran dan diawasi, dapat
memicu terjadinya tindakan kriminal yang dapat mengganggu ketentraman dan
ketertiban kota,” imbaunya.