Intip Fasilitas dan Besaran Gaji Menteri dan Wamen RI

Ilustrasi - (foto by pixabay)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming telah melantik menteri dan wakil menteri dengan masa kerja 5 tahun terhitung tahun 2024 hingga 2029.

Kabinet Merah Putih ini berjumlah 109 orang, terdiri dari 53 menteri dan pejabat setingkat menteri, serta 56 wakil menteri.

Gaji antara menteri dan wakil menteri ini tidaklah terpaut jauh. Fasilitas yang mereka peroleh juga hampir sama. Berikut ini rincian fasilitas dan gaji menteri dan wakil menteri RI sesuai Keppres Nomor 86 Tahun 2001.

Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Menteri

Nominal gaji menteri diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya dengan besaran gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan.

Pada Pasal 1 ayat (2) huruf e, besaran tunjangan jabatan menteri negara adalah Rp13.608.00 setiap bulan.

Sedangkan tunjangan operasional disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian atau lembaga masing-masing. 

Sehingga rincian yang diperoleh menteri per bulan berkisar sebagai berikut:

  • Gaji pokok: Rp 5.040.000
  • Tunjangan: Rp 13.608.000
  • Total: Rp 18.648.000

Selain gaji dan tunjangan, seorang menteri negara juga akan mendapatkan fasilitas lain diantaranya:

  • Kendaraan dinas
  • Rumah jabatan
  • Pelayanan kesehatan melalui mekanisme asuransi kesehatan.

Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Wakil Menteri

Gaji wamen, diatur dalam PMK Nomor 176/PK.02/2015 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Wakil Menteri. Tetapi, dalam peraturan tersebut tidak mencantumkan keterangan gaji pokok seperti pada menteri negara.

Dalam Pasal 2, hak keuangan yang dimaksud diberikan sebesar 85 persen dari tunjangan jabatan menteri menurut Keppres Nomor 68 Tahun 2001.

Tunjangan jabatan menteri ditetapkan sebesar Rp13.608.000, maka 85 persen dari jumlah tersebut merupakan hak keuangan wakil menteri sebesar Rp11.566.800.

Selain itu, wamen juga menerima hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon 1a dengan peringkat jabatan tertinggi pada kementerian tempatnya bertugas.

Sehingga rincian yang diperoleh wakil menteri per bulan berkisar sebagai berikut:

  • Tunjangan dari tunjangan menteri: Rp 11.566.800
  • Tunjangan dari PNS eselon I-a: Rp 5.500.000
  • Total: Rp 17.066.800

Berdasarkan Pasal 3 PMK, wamen juga akan menerima fasilitas dari negara berupa:

  • Kendaraan dinas
  • Jaminan kesehatan
  • Rumah jabatan (jika wamen tidak memiliki rumah jabatan, maka ia berhak memperoleh Rp35.000.000 per bulan untuk tunjangan perumahan).