Dinas Perpustakaan Luwu Gelar Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis

CELEBESMEDIA.ID, Luwu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu
melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan menggelar Sosialisasi Pengelolaan
Arsip Dinamis di Aula Kantor Bappelitbangda, Selasa (21/6/2022). Sosialisasi
diikuti oleh Sekretaris seluruh OPD, Kecamatan dan Desa serta Staf arsiparisnya
masing-masing instansi lingkup Pemkab Luwu.
Dalam laporannya, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Kabupaten Luwu, Rahmat Arifuddin, mengatakan dasar pelaksanaan kegiatan
didasari Undang-undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan yang mewajibkan
lembaga kearsipan sesuai dengan wilayah kewenangannya untuk menjamin kemudahan
akses arsip bagi pengguna arsip untuk kepentingan pemanfaatan, pendayagunaan,
dan pelayanan publik dengan memperhatikan prinsip keutuhan, keamanan, dan
keselamatan arsip.
“Maksud kegiatan ini, pertama, agar peserta dapat memahami
tata cara pengelolaan arsip, baik pada pengelola arsip maupun di unit kearsipan
itu sendiri, kedua peserta dapat memahami empat instrumen pengelolaan arsip
dinamis. Adapun tujuannya agar penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten
Luwu dapat diarsipkan dengan baik sebagai bukti akuntabilitas ataupun laporan
pertanggungjawaban sehingga dapat terjaga dan terkelola dengan baik,” ujarnya.
Empat instrumen pengelolaan yang dimaksud oleh Rahmat adalah
tata naskah dinas (TND), jadwal retensi arsip, klasifikasi arsip, dan sistem
klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman MM yang
membuka acara sosialisasi mengatakan kegiatan ini sangat penting guna
meningkatkan pengelolaan kearsipan yang komprehensif dan berkualitas.
“Karena pentingnya kegiatan ini maka saya harapkan kepada
seluruh peserta, untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya demi
menambah pengetahuan dan wawasan kita dalam pengelolaan kearsipan dan
menyajikan arsip menjadi informasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu,” kata
H Sulaiman.
Menurutnya, arsip merupakan memori kolektif dan bahkan
sebagai bukti akuntabilitas atau bukti pertanggung jawaban penyelenggaraan
pemerintahan, wajib dikelola dengan baik dan benar, karena arsip yang tidak
dikelola dengan baik akan mengakibatkan permasalahan-permasalahan, seperti
rusaknya atau hilangnya informasi, berdampak pada permasalahan hukum, sulitnya
mencari arsip itu sendiri, dan hilangnya aset-aset daerah karena bukti
kepemilikan tidak tersimpan dengan baik.
“Belajar dari berbagai permasalahan kearsipan, baik
permasalahan dengan daerah lain seperti permasalahan batas wilayah, maupun
dengan lembaga atau perorangan seperti permasalahan pembebasan tanah/lahan dan
lain sebagainya, maka arsip atau dokumen yang menyangkut dengan hal tersebut
harus dijaga, dirawat dan dikelola dengan benar, tidak saja demi kelangsungan
penyelenggaraan pemerintahan, juga untuk menjaga kedaulatan dan aset daerah
serta terjaminnya akses informasi untuk diwariskan pada generasi mendatang,
sehingga tidak ada pembelokan ataupun pengkaburan sejarah sebagai identitas dan
jati diri daerah,” lanjutnya.
Sosialisasi Pengelolaan Arsip Dinamis ini menghadirkan dua orang
pemateri dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sulawesi Selatan, yakni Kepala
Bidang Kearsipan, Dr H M Basri yang membawakan materi terkait Kebijakan Sistem
Kearsipan Sulsel, Problematika dan Pembinaan Kearsipan. Pemateri yang lain
adalah Arsiparis ahli Madya, Irzal Natsir yang membahas tentang Managemen
Kearsipan.