Terlibat Narkoba, Mantan Kanit Reskrim Polsek Belopa Terancam Dipecat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Bripka IS (37) telah dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Belopa setelah terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi pada Sabtu (15/1/2022) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol Nana Sudjana kepada awak media, di Makassar, Kamis (20/1) malam.
"Sudah kami copot, sudah kami ganti dengan anggota yang kita anggap yang mempunyai kemampuan dan mempunyai tanggung jawab," kata Nana Sudjana.
Dia juga menjelaskan Propam Polda Sulsel masih melakukan pemeriksaan terkait dengan kasus penyalagunaan narkoba yang dilakukan Bripka IS.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengaku akan menindak tegas semua anggotanya yang melakukan pelanggaran.
"Setiap anggota yang melakukan pidana ataupun pelanggaran akan kami tindak dengan tegas," ucap perwira dua bintang tersebut.
Mantan Kapolda Sultra itu mengatakan Bripka IS kemungkinan dipecat sebagai anggota Polri.
"Sampai saat ini baru dalam pemeriksaan Propam, seandainya hasil pemeriksaan Propam yang bersangkutan terlibat langsung dalam peredaran narkoba ini akan kita serahkan ke Direktorat Narkoba untuk kita proses secara pidana umum," tutupnya.
Sebelumnya, diberitakan Bripka IS ditangkap bersama satu orang terduga pelaku lainya bernama Syafar Abbas alias Caplo (46) atas keterlibatannya dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan pil ekstasi (Inex) pada hari Sabtu (15/1/2022) lalu, sekitar pukul 17.40 Wita.
Laporan: Darsil Yahya