IYL Diperiksa Selama 10 Jam, Dicecar 71 Pertanyaan

Ishcan Yasin Limpo saat menjalani pemeriksaan di Polres Gowa / foto: Akbar Nur Qadri

CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa - Mantan Bupati Gowa dua priode, Ichsan Yasin Limpo (IYL), meninggalkan Mapolres Gowa, Jalan Syamsuddin, Sungguminasa, pada pukul 21.55 Wita, Senin (18/3/2019). Ia diperiksa penyidik Satuan Reserse Kriminal Tindak Pidana Korupsi (Satreskrim Tipikor) Polres Gowa atas kasus dugaan korupsi Kota Idaman di Pattalassang.

IYL menjalani pemeriksaan selama 10 jam. Dalam pemeriksaan itu, IYL mengaku dia dicecar 71 pertanyaan.

Lebih lanjut, IYL menjelaskan bahwa dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik adalah sebuah keharusan sebagai warga negara Indonesia. "Sebagai warga negara yang baik,  saya penuhi panggilan penyidik," jelas IYL.

Bahkan, ayah dari Bupati Gowa saat ini, Adnan Purithca Ichsan itu membantah bahwa kasus dugaan korupsi Kota idamandi Pattalassang merupakan tindakan melanggar hukum dan merugikan negara.

"Tidak ada unsur korupsi karena Pemda pernah mengalokasikan anggaran, jadi tidak ada uang keluar dari kas pemda dan pasti tidak ada kerugian negara di dalamnya. Semua itu dikerjakan developer, Pemda hanya mengeluarkan izin prinsip dan izin lokasi kepada developer berdasarkan pertimbangan teknis dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Gowa," ujar Ichsan YL.

“Kecuali jika (Pemda) dikeluarkan IMB, itu baru masalah karena masih ada klaim PT Perkebunan XIV. Tapi, ini kan tidak,” ucap kontestas Pilgub 2018 itu.

Sementara itu, secara terpisah Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri, memaparkan bahwa penyelidikan terus dilakukan dan masih membutuhkan keterangan dari saksi.

"Sampai saat ini masih dilakukan proses penyidikan dari hasil pemeriksaan IYL, sehingga kita masih menunggu hasil daripada proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Gowa," ujar Muh Fajri.