2 Kg Sabu Asal Malaysia Gagal Diselundupkan ke Parepare
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyelundupan sabu seberat 2,1
Kilogram dari Malaysia ke Kota Parepare, Sulawesi Selatan
berhasil digagalkan petugas gabungan TNI, Polri dan Bea Cukai pada Rabu
(16/2/2022) kemarin.
Satgas Pamtas Yonarmed 18/Komposit, Kodim 0911/Nunukan,
Satres Narkoba Polres Nunukan, dan Kantor Bea Cukai Nunukan menggagalkan
penyelundupan tersebut di Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan.
"Penggagalan penyelundupan sabu berawal dari
informasi masyarakat kepada Pasiintel Satgas Pamtas Lettu Arm Moch.
Rizky mengenai kapal yang dicurigai membawa sabu-sabu melalui jalur laut
menuju Kalabakan," kata Kapendam VI/Mulawarman, Kol Inf Taufik Hanif,
seperti diberitakan Antara, Kamis (17/2).
Selanjutnya Pasiintel memerintahkan personel Pos Sei Ular
SSK II untuk melaksanakan pengecekan setiap kapal yang melintasi dari dan ke
arah wilayah Kalabakan.
Selanjutnya Danpos Sei Ular Letda Kav Yurika Anggoro
melaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas tentang adanya kapal dengan
ciri-ciri dan bentuk kapal beserta muatan yang dicurigai membawa sabu dengan
menggunakan rute dari Sei Ular ke Pelabuhan Sei Bolong.
"Kemudian akan dibawa ke Pelabuhan Tunon Taka Kabupaten
Nunukan menggunakan angkutan umum. Dari Pelabuhan Tunon Taka akan menuju ke
Parepare menggunakan Kapal KM Adithya," kata Taufik.
Ia mengatakan bahwa anggota Staf Intel Satgas Pamtas yang
melaksanakan pengintaian di Pelabuhan Sei Bolong mendapati kapal yang dicurigai
bermuatan sabu dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan Danpos Sei Ular.
Dari hasil pendalaman dari Pelabuhan Sei Bolong sampai
dengan Pelabuhan Tunon Taka Nunukan didapatkan barang yang dibawa oleh buruh
pelabuhan berinisial F menggunakan angkutan umum.
Kemudian Satgas Pamtas, Kasdim 0911/Nunukan, Kasi P2 Kantor
Bea Cukai Nunukan, dan Kanit Reskoba Polres Nunukan melakukan pengecekan dan
pemeriksaan isi muatan barang tersebut di parkiran Pelabuhan Tunon Taka.
Dari F ditemukan sabu seberat 2,1 kg yang terbungkus lakban
hijau dilapisi plastik hitam ditumpuk di bawah gula pasir dan minuman
susu Milo di dalam ember warna hitam. Dari hasil penyelidikan diketahui
bahwa barang tersebut milik seseorang berinisial T.
Anggota Staf Intel Satgas Pamtas berkoordinasi dengan Sat
Res Narkoba Polres Nunukan berhasil menangkap pemilik barang, yakni T yang
sedang berada di area perumahan sekitar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu
sebanyak 2,1 kg, telepon genggam satu unit, satu ember warna hitam, uang
tunai sebesar 301 ringgit Malaysia, uang tunai sebesar 100 peso, plastik
pembungkus warna hitam dan hijau, gula delapan kg, susu Milo ukuran 500 gram
enam bungkus.
Selanjutnya barang bukti beserta pelaku pengedaran narkoba
tersebut, katanya, diserahkan kepada Satuan Reskoba Polres Nunukan.
(CELEBESMEDIA memliki kerja sama dengan Antara)