Hindari Kerumunan, Pembagian Daging Qurban Diantar ke Rumah Penerima
CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penyembelihan hewan qurban tahun ini akan dilakukan di tempat terbuka, sedangkan untuk daging tidak akan dibagikan di lokasi penyembelihan. Hal ini demi meminimalkan terjadinya kerumunan.
Kebijakan ini berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan nomor: 451.11/6812/B.Kesra tentang Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M Provinsi Sulawesi Selatan.
Daging qurban yang pembagiannya biasa mengundang kerumunan dengan membagi kupon, sengaja diantarkan langsung oleh panitia ke rumah para penerima yang berhak. Hal ini guna meminimalkan terjadinya kerumunan.
Kebijakan yang dikeluarkan Plt. Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman tersebut sejalan dengan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Agama RI. Beberapa waktu lalu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers secara vitualnya juga menerangkan hal tersebut.
"Kita akan atur penyembelihan hewan kurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan yang boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja, yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan kurban," jelas Yaqut dalam konferensi pers virtual.
Sementara dalam Surat Edaran Gubernur Sulsel tersebut juga dijelaskan untuk shalat Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 Hijriyah atau yang bertepat dengan tanggal 20 Juli 2021 Masehi akan dapat dilaksanakan di lapangan terbuka atau masjid dengan jumlah terbatas pada kapasitas 30 persen dan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada zona yang diizinkan, kecuali zona yang dilarang karena ditetapkan oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten/Kota sebagai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.