4 Syarat Pengemudi Ojol Bisa Dapat THR, Cair 7 Hari Jelang Lebaran

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pengemudi atau driver ojek online (ojol) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran tahun ini. Hal ini sesuai dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto dan telah disepakati oleh para aplikator.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Berdasarkan ketentuan ini, THR tersebut harus cair paling lambar 7 hari lebaran.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan para pengemudi mendapatkan hak mereka tepat waktu menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Aplikator transportasi baik Grab mau pun Gojek menyatakan siap meberikan THR yang juga diistilahka. sebagai Bonus Hari Raya untuk para pengemudi.
Namun, pemberian THR ini tetap memiliki syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh para pengemudi.
Persyaratan untuk mendapatkan THR Lebaran 2025
Untuk memenuhi syarat mendapatkan THR, pengemudi ojol harus memenuhi empat ketentuan yang ditetapkan oleh perusahaan aplikasi sebagaimana yang dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025):
1. Durasi berkerja
Pengemudi diharuskan menjalankan pekerjaannya selama minimal 9 jam setiap hari untuk memenuhi standar produktivitas yang telah ditetapkan.
2. Penyelesaian order
Pengemudi wajib menjaga tingkat penyelesaian pesanan yang optimal, yakni dengan menyelesaikan sebagian besar order tanpa melakukan pembatalan atau penolakan dalam jumlah berlebihan.
3. Penilaian pengemudi
Kualitas layanan menjadi aspek penting dalam penentuan THR. Pengemudi dengan rating tinggi memiliki peluang lebih besar untuk menerima tunjangan dibandingkan mereka yang memiliki nilai ulasan rendah.
4. Patuh terhadap kode etik aplikasi
Pengemudi harus mematuhi aturan yang berlaku di platform aplikasi. Jika terbukti melanggar kode etik, mereka berisiko tidak mendapatkan THR yang telah ditentukan.
Besaran THR yang akan diterima pengemudi ojol ditetapkan sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bulanan mereka selama 12 bulan terakhir. Namun, besaran ini dapat bervariasi tergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan aplikasi transportasi online.