Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel Dituntut Pemecatan Tidak Hormat

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Polda Sulsel kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang mendudukkan mantan bendahara Brimob Polda Sulsel, Iptu Yusuf Purwantoro sebagai terduga pelanggar kode etik, di Ruang Sidang Propam Polda Sulsel, Selasa (15/2/2022).

Iptu Yusuf Purwanto tersangkut kasus dugaan penggelapan uang Rp1,3 miliar. 

Sidang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel, Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan selaku Ketua Majelis Etik dan Tim Penuntut Umum yang diketuai oleh Kaurbinetika Subditwabprof Propram Polda Sulsel, Kompol Dominin.

Dalam sidang pembacaaan tuntuntan yang dibacakan, Kompol Dominin, terduga pelanggar Iptu Yusuf Purwantoro dituntut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Kompol Dominin mengatakan Iptu Yusuf terbukti melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B peraturan Kapolri nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Oleh karena itu mohon kiranya ketua, wakil ketua, dan anggota sidang kode etik untuk menjatuhkan putusan bahwa terduga pelanggar telah tebukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, Pasal 7 ayat 1 huruf b serta Pasal 11 huruf c Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri," ucapnya dalam sidang.

Kompol Dominin fakta yang meringankan terduga pelanggar yakni selama proses pemeriksaan persidangan kode etik bertindak kooperatif dan selama bertugas ia memiliki kinerja yang baik, belum pernah menjalani proses hukum baik itu pelanggaran disiplin maupun kode etik Polri.

Sementara fakta-fakta yang memberatkan, terduga pelanggar sudah mengetahui perbuatan yang telah dilakukannya merupakan norma kewajiban yang ada pada peraturan kode etik profesi Polri dan seharusnya tidak dilakukan oleh seorang anggota Polri.

Iptu Yusuf Purwantoro melalui Tim Pendampingnya memohon kepada Majelis Sidang Etik untuk memberikan kesempatan pihaknya memanfaatkan waktu sepekan untuk menyusun nota pembelaan sembari membangun komunikasi dengan pengadu atau pelapor.

"Terima kasih majelis, izinkan kami menyusun pembelaan sekaligus membangun komunikasi dengan pelapor sebelum perkara ini diputus pada sidang pekan depan,” tutur Iptu Yusuf Purwantoro yang diwakili oleh tim pendampingnya dalam persidangan.

Menanggapi permintaan terduga pelanggar etik tersebut, Ketua Majelis Sidang Etik menunda sidang dan memberikan kesempatan sepekan kepada terduga pelanggar Iptu Yusuf Purwantoro. Majelis Hakim juga memberikan waktu agar ada penyelesaian antara terduga dan pelapor di luar sidang mereka bisa menyelesaikan utang piutangnya.

"Sebelum sidang kami tutup. Tentunya diharapkan masing-masing pihak memanfaatkan waktu yang ada. Syukur-syukur mungkin di luar persidangan ada perdamaian itu harapan kami juga,” ucap Kombes Pol Agoeng Adi Koerniawan.

Sidang akan digelar pekan depan, Selasa (22/2/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh terduga pelanggar.

(Laporan: Darsil Yahya)