7 Orang Ditetapkan Tersangka Atas Tewasnya Mahasiswa UIT

CELEBESMEDIA.ID, Sungguminasa - Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa
telah memeriksa 13 saksi atas kasus kasus pengeroyokan yang menewaskan Muhammad
Khaidir (23), mahasiswa Universitas Indonesia Timur (UIT) Makassar, beberapa
hari lalu. Setelah pemeriksaan itu, Polres Gowa menetapkan 7 orang sebagai tersangka,
Rabu (12/12/2018) petang kemarin.
Kapolres Gowa, AKBP Shinto Silitonga, mengatakan, ketujuh
tersangka itu masing-masing RDN (47), ASW (26), HST (18), IDK (52), SDS (53),
INA (24), dan YDS (49). “Sesuai hasil prakonstroksi, mereka memiliki peran
masing-masing dalam kasus pengeroyokan itu,” kata Shinto.
Aksi main hakim itu terjadi di halaman Masjid Nurul Yasin,
Kampung Jatia, Kelurahan Mata Allo, Poros Limbung, Gowa, Senin (10/12/2018)
lalu. Khaidir dituduh mencuri kotak amal masjid. Pelaku lalu mengeroyok korban
hingga tewas.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah potongan
tiang mic, senjata tajam, balok kayu, serta helm yang diduga digunakan untuk
menganiaya korban sebagai barang bukti. Selain itu, petugas juga mengamankan
sepeda motor korban yang hangus dibakar oleh pelaku.
Ketujuh tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dan
dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.