Resmi Diperpanjang hingga 16 Agustus, Ini 2 Aturan Berbeda PPKM Level 4 di Jawa-Bali

Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan dalam siaran pers terkait perpanjangan PPKM Level 2-4 di Jawa-Bali -(tangkapan layar akun YouTube Sekretariat Presiden)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Pemerintah pusat mengumumkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2-4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga Senin (16/8/2021). Hal ini ditegaskan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan.

"Atas arahan Presiden RI, PPKM 4, 3, 2, akan diperpanjang hingga 16 Agustus 2021," kata Luhut dalam siaran langsung di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (9/8/2021).

Luhut mengatakan perpanjangan PPKM ini dilakukan untuk menjaga momentum yang baik. Dia mengatakan penerapan PPKM level 2-4 sebelumnya sudah berjalan baik.

Dari data yang didapat, penurunan terjadi hingga 59,6% dari puncak kasus di 15 Juli 2021 yang lalu," ucap dia.

Pada perpanjangan kali ini, ada 2 aturan yang berbeda. Luhut menyebut pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan secara gradual di wilayah PPKM Level 4.

Tentunya, uji coba ini dilakukan dengan implementasi protokol kesehatan ketat.

"Uji coba pembukaan pusat perbelanjaan atau mal akan dilakukan di kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang," jelas dia.

Luhut menuturkan, mal di empat wilayah tersebut dibuka dengan kapasitas 25 persen selama sepekan ke depan.

Hanya syarat bagi pengunjung yang ingin masuk mall harus sudah divaksinasi dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara anak usia di bawah 12 tahun dan lebih dari 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal atau pusat perbelanjaan

Penyesuaian aturan level 4 juga dilakukan untuk tempat ibadah. Menurut Luhut, kabupaten atau kota di wilayah level 4 pada perpanjangan kali ini dapat melakukan ibadah dengan kapasitas maksimum 25 persen atau maksimal 20 orang.