Residivis Kasus Pemerkosaan Diamankan Atas Kasus Curanmor

Ridwan / foto: handover

CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Anggota Resmob Panakukang mengamankan Ridwan alias Diwan (20) di rumahnya di Jalan Kelapa 3, Makassar, Selasa (8/1/2019) pukul 03.00 Wita. Ridwan merupakan DPO tindak pidana curanmor dengan nomor DPO/23/IX/2018/Reskrim.

Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/1209/K/IX/2018/Restabes mksr/sek pnk. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Scoopy milik korbannya serta satu unit motor Honda Scoppy yang dipakai saat beraksi.

Kepada petugas Ridwan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di teras rumah kos yang berada di Jalan Sukaria bersama Agung yang sebelumnya telah ditangkap. Sepeda motor hasil curian itu akan ditukar dengan narkoba jenis Sabu di Sapiria.

Ironisnya, Ridwan yang masih berusia 20 tahun merupakan residivis yang bebas pada tahun 2016 lalu. Ia dipenjara selama 2 tahun dan 6 bulan atas kasus pemerkosaan.

Saat akan dilakukan pengembangan ke TKP namun Ridwan malah menunjukkan tempat kosong. Kesempatan itu dipakai Ridwan untuk kabur namun segera dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kanannya. Pelaku dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.

Pelaku beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke mako Polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)