Residivis Kasus Pemerkosaan Diamankan Atas Kasus Curanmor
CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Anggota Resmob Panakukang
mengamankan Ridwan alias Diwan (20) di rumahnya di Jalan Kelapa 3, Makassar,
Selasa (8/1/2019) pukul 03.00 Wita. Ridwan merupakan DPO tindak pidana curanmor
dengan nomor DPO/23/IX/2018/Reskrim.
Ia ditangkap berdasarkan laporan polisi LP/1209/K/IX/2018/Restabes
mksr/sek pnk. Bersama tersangka juga diamankan barang bukti 1 unit sepeda motor
Honda Scoopy milik korbannya serta satu unit motor Honda Scoppy yang dipakai
saat beraksi.
Kepada petugas Ridwan mengakui telah melakukan pencurian
sepeda motor di teras rumah kos yang berada di Jalan Sukaria bersama Agung yang
sebelumnya telah ditangkap. Sepeda motor hasil curian itu akan ditukar dengan
narkoba jenis Sabu di Sapiria.
Ironisnya, Ridwan yang masih berusia 20 tahun merupakan
residivis yang bebas pada tahun 2016 lalu. Ia dipenjara selama 2 tahun dan 6
bulan atas kasus pemerkosaan.
Saat akan dilakukan pengembangan ke TKP namun Ridwan malah
menunjukkan tempat kosong. Kesempatan itu dipakai Ridwan untuk kabur namun
segera dilumpuhkan dengan timah panas yang bersarang di kaki kanannya. Pelaku
dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara guna mendapatkan perawatan medis.
Pelaku beserta barang bukti diamankan dan digelandang ke
mako Polsek Panakkukang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(*)