Polda Sulsel Selidiki Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mattoanging

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) POLDA Sulsel, menemukan indikasi adanya korupsi dalam kasus pencurian tanah Stadion Mattoanging.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Fadli, mengatakan secara keseluruhan kasus ini adalah dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada pembongkaran Stadion Mattoanging Makassar. Paling menonjol adalah adanya pengambilan aset berupa tanah atau timbunan di dalam area stadion. kasus ini akan segera dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Ada beberapa indikasi yang kami temukan setelah melakukan penyelidikan di kasus ini. Yang paling menonjol itu adalah pengambilan aset dalam hal ini tanah stadion yang digali," ujarnya kepada CELEBESMEDIA.ID, Selasa (6/9/2022).
Fadli menjelaskan, pengambilan aset berupa tanah di dalam stadion tersebut diduga tidak dalam kontrak. Tanah tersebut kemudian dilarikan untuk proyek pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) milik PDAM Makassar.
"Yang diambil di sana setelah penyelidikan dilakukan, kurang lebih 10 ribu meter kubik," jelasnya.
Lebih lanjut, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel akan segera melakukan koordinasi dengan BPKP melakukan audit agar kasus ini bisa segera dinaikkan ke penyidikan. Beberapa telah dilakukan pengumpulan keterangan mulai Dispora SULSEL, BKAD, Dinas Tarkim Sulsel, dari rekanan, dan penerima timbunan lainnya.
"Mudah-mudahan secepatnya akan segera dinaikkan ke penyidikan. Dan segera kerugian negara dari hasil penjualan tanah stadion ini bisa kita tindak lanjuti," tandasnya.
Kompol Fadli menambahkan, selain pengambilan tanah atau timbunan stadion, ada beberapa indikasi korupsi lainnya. Diantaranya, taksasi ada nilai kontrak yang turun dari Rp4 milir ke Rp1 miliar.
"Ada juga penjualan aset lainnya dari pada stadion tersebut yang tidak ada di dalam kontrak," imbuhnya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf menegaskan, dalam hasil penyelidikan, kasus ini sudah mulai mengarah ke penatapan tersangka, tinggal menunggu waktu saja.
"Kita tahu siapa kemudian yang melakukan pengerjaan pengerukan, jangan katakan tidak, kita tahu juga itu yang berkaitan dengan pembangunan RTH (PDAM), kita akan periksa semua," ucapnya.
Mantan Direktur Ditresnarkoba Polda NTB ini, dirinya sudah berusaha memperingati, agar tidak ada permasalahan, kembalikan hasil dari pengerukan tanah yang ilegal itu.
"Bahwa itu tanah bukan milik anda dan harus dikembalikan," tegasnya.
Laporan : Rusmawandi Rara