DPO Pasar Butung Terancam Hukuman Seumur Hidup

Andry Yusuf (rompi merah) - (foto by Darsil Yahya)

CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Andri Yusuf tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar terancam hukuman penjara seumur hidup.

Kepala Kejari (Kajari) Makassar, Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf disangkakan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU No 31 tahun 1999.

Serta pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999

"Ancaman pidananya terhadap pasal 2 ayat 1 itu adalah maksimal seumur hidup minimal 4 tahun penjara. Kemudian pasal 3 sama maksimal seumur hidup dan minimal 1 tahun," kata Andi Sundari saat konferensi pers di Kantor Kejari Makassar Jl Amanaggapa No 15, Sabtu (5/11/2022) malam.

Andi Sundari mengungkapkan Andri Yusuf telah ditetapkan sebagai tersangka dari beberapa waktu yang lalu dalam dugaan penyimpangan dalam pengelolaan jasa sewa tempat usaha yang tidak di setorkan oleh koperasi serba usaha (KSU) Bina Duta hampir mencapai Rp15 miliar.

"Kerugian yang diakibatkan Andri Yusuf untuk data sementara berdasarkan audit sebanyak 14 miliar lebih," ujarnya.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar akhirnya menangkap Andri Yusuf tersangka kasus dugaan korupsi sewa lods dan jasa produksi Pasar Butung Makassar.

Andri Yusuf di oleh Tim Pidsus dan Intel Kejari Makassar yang dibantu oleh tim Kejaksaan Agung yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus Kejari Makassar Arifuddin Achmad  di Hotel Grand Asia Jl Boulevard Kecamatan Panakukkang, Sabtu (5/11/2022) sekitar Pukul 20.00 Wita.

"Saat ditangkap dia sendiri dan tidak melakukan perlawanan," jelasnya.

Sejak 10 Agustus 2022, Andri Yusuf sering berpindah-pindah tempat.

"Dari informasi tim Kejaksaan Agung yang mengikuti pergerakannya itu, dia belum pernah keluar negeri, tapi memang berpindah-pindah tempat dan sempat keluar Sulsel," tandasnya.

Laporan : Darsil Yahya