Pemerintah RI Tiadakan Keberangkatan Jamaah Haji 1441 Hijriah Tahun 2020

CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Pemerintah RI memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 2020 ini.

"Pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jamaah haji tahun 1441 Hijriah/2020," kata Menteri Agama RI, Fachrul Razi, dalam jumpa pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Pelanggaran Ibadah Haji Tahun 1441 Hijriah atau tahun 2020," lanjut Fachrul.

Menurut Fachrul, keputusan ini diambil dengan melihat perkembangan pandemi Virus Corona atau Covid-19 yang masih melanda Tanah Air maupun Arab Saudi.

Tahun ini, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota haji 2020 reguler dan 17.680 kuota haji khusus.