Kasus Penganiayaan Pelajar Dilimpahkan ke Polres Selayar
CELEBESMEDIA.ID, Selayar - Pihak kepolisian terus mendalami kasus penganiayaan seorang pelajar di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan.
Kasus yang sebelumnya ditangani Polsek Pasimasunggu tersebut kini dilimpahkan ke tingkat Kepolisian Resor (Polres).
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Syaifuddin mengatakan, Polres mengambil alih proses penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan.
"Saya yang pimpin gelar perkaranya kemarin di Polres dan hasilnya, Itu kasus ditarik ke Polres Selayar, ditangani Sat Reskrim," katanya, Senin (30/8/2021).
Satu orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijemput dan ditahan di Polres Selayar.
"Sekarang ini tersangkanya sudah mau dibawa ke Polres. Saya sudah perintahkan langsung penyidik untuk jemput dia hanya belum ada kapal karena cuaca kurang baik," tambahnya.
Sementara itu, enam orang pelaku lainnya masih dalam proses pendalaman pihak kepolisian. Mereka diduga kuat ikut terlibat dalam kasus penganiayaan tersebut.
"Yang enam orang itu, kita masih kumpulkan bukti-bukti lain. Semuanya telah kita periksa namun kita masih memerlukan keterangan tambahan," pungkasnya.
Sebelumnya, SZM (17 tahun), pelajar SMA Pasimasunggu Timur, Selayar menjadi korban penganiayaan, Sabtu (21/8/2021) lalu.
Kasus penganiayaan yang menarik perhatian masyarakat ini bermula ketika korban pulang dari sekolahnya dengan mengendarai sepeda motor.
Ia menuju rumahnya di Kampung Parang, Desa Bontomalling, sekitar 4 kilometer dari sekolah.
Di perjalanan, korban yang telah dibuntuti para pelaku langsung diadang dan dianiaya saat tiba di tempat sepi.