CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Penerbitan sertifikat halal produk diambil alih oleh Kementerian Agama RI per 17 oktober 2019. Sebelumnya, penerbitan sertifikat halal produk dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kementerian
Agama Sulsel melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) gencar
melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang ingin bermohon mendapatkan
sertifikat produk halal.
Kakanwil
Kemenang Sulsel Anwar Abubakar, saat ditemui di ruang kerjanya di Jalan Nuri, Makassar, menjabarkan, ada beberapa
prosedur yang mesti dilalui oleh pemohon sertifikat halal.
“Pertama
melakukan permohonan sertifikat halal ke BPJPH Kemenag, kemudian Kemenag
berkonsultasi dengan MUI yang mengeluarkan Fatwa Halal,” katanya
“Selanjutnya,
BPJPH mengeluarkan sertifikat halal produk untuk konsumen atau pemohon,”
tambahnya.
Kemenag
Kanwil Sulsel mengimbau agar semua perusahaan atau UMK yang bergerak di bidang
makanan dan minuman serta kosmetik agar memperhatikan kebijakan Kemenang untuk
wajib sertifikasi halal bagi produk-produk yang ada di Indonesia, terlebih di Sulsel.
Sertifikat halal ini untuk memberikan jamiman perlindungan dan kenyamanan
terkait kehalalan produk yang akan di konsumsi oleh masyarakat atau ummat.
Sebelumnya,
Kemenag berharap dengan adanya kewajiban sertifikat produk halal bagi penyedia
produk makanan, minuman, serta kosmetik, maka di tahun 2024 sudah memegang
lisensi halal produk yang dikeluarkan BPJPH.