CELEBESMEDIA.ID, Jakarta - Pemerintah Indonesia memutuskan melarang terbang sementara semua pesawat jenis Boeing 737 MAX 8 di Indonesia. Dirilis CELEBESMEDIA.ID dari bbc.com, kebijakan ini, menurut Kementerian Perhubungan, mulai berlaku hari ini, Selasa (12/3/2019) untuk memastikan bahwa pesawat yang beroperasi di Indonesia dalam kondisi laik terbang.
"Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Ditjen Hubud adalah melakukan inspeksi dengan cara larangan terbang sementara (temporary grounded), untuk memastikan kondisi pesawat jenis tersebut laik terbang (airworthy) dan langkah tersebut telah disetujui oleh Menteri Perhubungan" kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti. di Jakarta, Senin (11/3/2019) kemarin. Keputusan ini setelah peristiwa jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines ET-302, Minggu (10/3/2019).
Berdasarkan catatan Kementerian Perhubungan, maskapai yang memiliki jenis Boeing 737 Max-8 adalah Garuda Indonesia sebanyak satu unit, dan Lion Air sebanyak 10 unit.