CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Momen kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini dimanfaatkan oleh oknum untuk menjual minyak goreng palsu di pasaran. Tak segan ada oknum yang berani menjual minyak goreng tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kepala Balai Besar BPOM di Makassar, Hardaningsih meminta warga yang ingin membeli minyak goreng tetap memperhatikan izin edar BPOM yang dapat tertera dalam 12 digit angka atau pada barcode 2 dimensi pada kemasan.
"Dengan mengetik 12 digit pada aplikasi BPOM mobile bisa mengecek apakah minyak goreng tersebut terdaftar di BPOM, atau tinggal scan barcode 2 dimensinya langsung keluar datanya di aplikasi. Kalau tidak tercantum artinya tidak terdaftar," jelasnya dalam program Blak-Blakan Seru Celebes Radio, Rabu (23/3/2022).
Membeli minyak goreng yang terdaftar BPOM tentu dapat menjamin kualitas minyak goreng tersebut aman untuk dikonsumsi.
Selain izin edar, kata Hardaningsih juga menjelaskan warga juga perlu melihat warna dan bau dari minyak goreng yang akan dibeli.
"Kalau warnanya tentu putih kekuningan, baunya juga tidak menyengat. Berbau khas minyak goreng," jelasnya.
Warga juga harus diminta lebih teliti saat membeli minyak goreng curah. Selain warna dan bau, cara mengemas minyak goreng curah juga perlu diperhatikan.
"Minyak curah diperbolehkan asalkan saat penjual mengemasnya harus di depan pembeli," lanjutnya.
Terkait minyak goreng palsu yang marak dibahas pada media sosial, Hardaningsih menegaskan belum menemukan minyak goreng palsu yang beredar di Makassar.
"Kami belum menemukan adanya minyak goreng palsu. Yang ada banyak minyak goreng dengan merek baru yang perlu pemeriksaan apakah sudah memiliki ada nomor izin BPOM atau tidak," tutupnya.