CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika
(Menkominfo) Jhonny G Plate sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana
korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Melansir LKBN Antara, Rabu (17/5), sebelum ditetapkan
sebagai tersangka, penyidik memeriksa Jhonny sebagai saksi untuk yang ketiga
kalinya. Pemeriksaan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB.
Jhonny juga pernah diperiksa pada tanggal 14 Februari dan
15 Maret, dengan kapasitas sebagai saksi.
Pada pemeriksaan yang ketiga kalinya, penyidik meminta
klarifikasi evaluasi terhadap hasil-hasil pemeriksaan dari Badan Pengawasan
Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI yang menyebut kerugian keuangan negara
sebesar Rp8,32 triliun.
"Kerugiannya sekitar Rp8 triliun lebih ya. Jadi ini
perlu kami klarifikasi terhadap para saksi-saksi dan para pelaku termasuk para
tersangka yang sudah kami kami tetapkan," kata Kepala Pusat Penerangan
Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Jhonny merupakan tersangka keenam dalam kasus tersebut. Penyidik
telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi
proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.
Lima tersangka lainnya yakni Anang Achmad Latif (AAL)
selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang
Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto
(YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Sedangkan untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali
(MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan
(IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.