CELEBESMEDIA.ID, Makassar - Sidang terakhir kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) kembali digelar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Agenda sidancmg yakni pembacaan vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).
Mengutip laman, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang Richard Eliezer digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji pada pukul 09.30 WIB (10.30 Wita).
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Richard Eliezer 12 tahun penjara.
Ronny B Talapessy selaku Koordinator tim penasihat hukum Richard Eliezer mengungkapkan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan oleh kliennya dalam sidang vonis hari ini.
"Kita semua, keluarga, dan Ichad, serta tim penasihat hukum, kita percaya dan serahkan pada campur tangan Tuhan. Kita berharap yang terbaik untuk Ichad," tutur Ronny Talapessy, mengutip Kompas.com Rabu (15/2).
Selain Ricahard Eliezer, dua terdakwa lainnya telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim dalam sidang pada Senin (13/2/2023).
Yaitu Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis 20 tahun penjara pada hari yang sama.
Sehari setelahnya, Selasa (15/2/2023), dua terdakwa lainnya yakni Kuat Ma'ruf yang merupakan asisten rumah tangga dijatuhi vonis 15 tahun penjara dan Ricky Rizal Wibowo yang berpangkat Bripka, divonis 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP terkait pembunuhan berencana.