CELEBESMEDIA.ID, Makassar – Pemerintah kembali mengeluarkan ketentuan perjalanan domestic
masa pandemi Covid-19 varian omicron BA4
dan BA5. Ketentuan ini tertuang dalam surat edaran Kasatgas Nomor 21 Tahun
2022. Aturan ini pun berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri 9PPDN)dengan
seluruh mode transportasi.
Juru Bicara Stagsa Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan
aturan ini mulai berlaku sepekan ke depan.
“Kebijakan ini berlaku per 17 Juli 2022. Satgas merilis
kebijakan 10 hari sebelumnya sebagai pra kondisi, sehingga masyarakat punya
waktu untuk mendapatkan vaksin booster,” kata Prof Wiku seperti yang dikutip dari
Kantor Berita Nasional ANTARA, Selasa (12/7/2022).
Dalam Surat edaran yang dikeluarkan Jumat (8/7/2022),
berikut aturan baru yang harus dipenuhi PPDN di Indoensia.
1. PPDN usia di bawah 6 tahun wajib ditemani pendamping yang
sudah divaksin dan melakukan pemeriksaan Covid-19.
2. PPDN usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin
dosis II tanpa hasil negative tes antigen/RT-PCR.
3. PPDN dengan vaksinasi booster tidak wajib menunjukkan
hasil negatif tes antigen/ RT-PCR.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan menerapkan protocol
kesehatan ketat.
5. PPDN dengan vaksinasi dosis I wajib menujukkan hasil negatif
tes RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.
6. PPDN dengan kondisi khusus sehingga tidak divaksin, wajib
menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam) dan surat keterangan dokter
dari RS pemerintah.
7. PPDN dengan vaksinasi dosis II wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen (1x24 jam) atau RT-PCR (3x24 jam) sebelum keberangkatan.